Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lukman Tertunduk Saat Peragakan Pembunuhan Terhadap Anak-Istrinya

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Tersangka Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun,  saat  menjalani  adegan  rekonstruksi  di rumahnya, Graha Sienna Blok M, Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang,  Kamis, 19 Oktober 2017. Lukman  melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya. Foto: Dokumentasi Pengacara Korban.
Tersangka Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun, saat menjalani adegan rekonstruksi di rumahnya, Graha Sienna Blok M, Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 19 Oktober 2017. Lukman melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya. Foto: Dokumentasi Pengacara Korban.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun, terhadap istrinya, Ana Robinah (27) dan dua anaknya, Syifa Syakilla (9) dan Carisa Humaira (3). Reka ulang adegan itu berlangsung di rumah duka, Graha Sienna Blok M, Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 19 Oktober 2017.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kota Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan mengatakan peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi setelah Ana dan Syifa menunaikan salat Magrib.  "Kemungkinan korban sudah menunaikan salat Magrib, kami menyita alat bukti sajadah dan mukena terkena darah, " kata Wiwin, Kamis, 19 Oktober 2017.

Berdasarkan adegan-adegan rekonstruksi polisi yang diterima Tempo, setelah membunuh Ana pada pukul 18.10 WIB, Lukman melakukan pembunuhan serupa terhadap anaknya, Carisa dan Syifa.

Tidak tega menyaksikan ibunya disiksa, Carisa menarik baju ayahnya dari belakang sambil menangis. Karena panik, tersangka Lukman langsung berbalik badan, sehingga anak keduanya itu jatuh terlentang.

Saat itu tersangka langsung menusuk perut Carisa menggunakan pisau dapur ukuran besar sebanyak satu kali. Kemudian tersangka Lukman menusuk bagian dada korban Carissa sebanyak satu kali, hingga Carisa tak bergerak lagi.

Setelah membunuh Ana dan Carisa, tersangka Lukman duduk di samping  kulkas (lemari es). Sambil minum air, Lukman meletakkan pisau dapur besar dan kunci besi behel di depan kulkas. Sedangkan pisau kecil yang patah diletakkan di kamar tempat Ana tergeletak tak bergerak.

Saat itu, tiba-tiba putri pertamanya, Syifa, yang baru pulang dari musala dekat rumahnya, masuk ke dalam rumah. Syifa menuju kamar belakang untuk menyimpan mukenanya. Melihat ibunya tergeletak berlumuran darah, Syifa berteriak keras.

Mendengan teriakan Syifa, Lukman kembali mengambil kunci besi behel. Lukman langsung memukul bagian leher Syifa menggunakan kunci besi behel sebanyak tiga kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syifa berlari dan masuk ke dalam kamarnya. Namun, ayahnya yang sudah gelap mata, mengejar dan mendekap Syifa menggunakan kedua tangannya hingga menutupi mulut dan hidung Syifa. Syifa pun meninggal.

Setelah membunuh orang-orang terkasihnya, Lukman duduk di depan kamar Syifa. Lantas Lukman mengambil jaket dan kunci sepeda motor. Lukman pun melaporkan perbuatannya ke kantor Kepolisian Sektor Panongan.

Pengacara tersangka Lukman, A. Goni, yang menyaksikan rekonstruksi  pembunuhan tersebut mengatakan, mengatakan rekonstruksi tertutup untuk umum. "Banyak darah kering bececeran di dalam rumah. Yang bersangkutan (Lukman) masih bungkam dan terlihat menunduk dan menyesali, terutama saat adegan memukul anaknya Syifa dengan kunci besi behel dan menusuk perut dan dada si kecil Carisa," kata Goni kepada Tempo.

Menurut Goni, dalam reka adegan itu kedua tangan Lukman tidak diborgol. Ketika dirinya bertanya soal uang arisan, Goni mengatakan, Lukman belum terbuka, termasuk utang kepada siapa dan pekerjaan sesungguhnya. "Dia bungkam, kepada kami pun belum terbuka. Saat kami tanya lebih jauh hanya diam saja," ujar Goni.

Kepala  Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan Lukman dijerat dengan pasal  lex specialis, yaitu Pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman  hukumannya  15 tahun  penjara  ditambah  sepertiga karena  pelakunya  adalah  ayah kandung  terhadap  anak,” kata Sabilul.

Pasal  kedua  kasus pembunuhan ini adalah  pasal  44 ayat 3 UU  nomor 23tahun  2004 tentang  Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Karena korbannya  adalah  istri yang  dilakukan  suami,  ancamannya  15 tahun  penjara  plus  sepertiga," kata Sabilul.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

42 menit lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

20 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

20 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.