TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Wali Kota Jakarta Selatan menggusur empat lahan terakhir di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, yang selama ini menghambat proyek stasiun mass rapid transit (MRT) di Fatmawati. Eksekusi pembebasan lahan akan dilakukan pekan depan.
"Nanti surat perintahnya akan ada dan akan dilakukan konsinyasi ke pengadilan," kata Anies ketika mengunjungi proyek Stasiun MRT Fatmawati pada Jumat sore, 20 Oktober 2017, bersama wakilnya, Sandiaga Salahuddin Uno.
Anies-Sandi turut didampingi Direktur Utama Konstruksi MRT Sylvia Halim dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Mereka meninjau bagian atas Stasiun MRT Fatmawati yang hampir rampung.
Menurut Tri Kurniadi, empat pemilik properti tersebut kekeh tak mau propertinya dibongkar karena masalah uang pengganti. Dana konsinyasi dari pemerintah Rp 30 juta per meter persegi. "Tapi mereka minta Rp 120 juta per meter," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengingatkan proyek pembangunan Stasiun MRT Fatmawati tak boleh terhenti karena masalah pembebasan lahan tersebut. "Ini untuk kepentingan publik dan nasional," katanya. "Jangan kepentingan publik (terhambat) untuk segelintir orang yang ingin memeras pemerintah."
Anies menjelaskan, pembangunan jalur MRT tidak memiliki kendala sama sekali. Namun justru pembangunan stasiun ini terhambat akibat empat warga sekitar enggan rumahnya dibongkar untuk perkembangan kawasan transit oriented development (TOD) di area stasiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki landasan hukum untuk membongkar properti warga sekitar yang menghambat pembangunan proyek MRT, yakni keputusan Badan Pertanahan Nasional pada Juli 2017. "Sudah ditentukan semua toko menerima kecuali empat itu," kata Anies Baswedan.
Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Diistimewakan di Jalan