TEMPO.CO, Jakarta -Polisi hari ini melakukan pemanggilan terhadap dua mahasiswa dengan inisial W dan P terkait aksi demonstrasi mahasiswa ricuh yang terjadi Jumat pekan lalu.
Namun, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, melalui pengacaranya kedua mahasiswa menyampaikan tidak bisa menghadiri panggilan buntut dari demonstrasi mahasiswa tersebut di depan Istana Merdeka itu.
"Nanti kita agendakan lagi pemanggilan selanjutnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.
Baca : Demo Mahasiswa dan Buruh Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK
Menurut Argo, W dan P dipanggil kepolisian sebagai tersangka. Keduanya berlaku sebagai penanggung jawab demonstrasi mahasiswa dan pemberi komando kegiatan di lapangan, termasuk memerintahkan massa untuk tetap di tempat saat polisi meminta mereka membubarkan diri.
Sebelumnya, polisi menangkap empat belas orang mahasiswa yang kemudian setelah penyidikan ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya, inisial IM dan MA ditahan dan dikenakan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal provokasi dengan lisan.
Keduanya juga dikenakan pasal 216 dan 218 karena tidak mengindahkan himbauan petugas untuk membubarkan diri. Keduanya terancam pidana enam tahun penjara. "Dua belas (mahasiswa) lainnya dipulangkan, hanya dikenakan pasal 216 dan 218, ancamannya 4 bulan jadi tidak bisa ditahan," kata Argo.
Para mahasiswa melakukan demonstrasi Jumat, 20 Oktober 2017 lalu untuk mengevaluasi kinerja tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi-Wakil Presiden Jusuf Kalla. Saat diminta membubarkan diri pada pukul 18.00, mahasiswa demonstran tetap bertahan sampai akhirnya dibubarkan paksa oleh kepolisian sekitar pukul 23.26 malam.