TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang menerjunkan tiga jaksa untuk menangani kasus pembunuhan bos bakmi Verlis di Cipondoh. Ketiganya adalah Agus Kurniawan, Ikbal Hajarati dan Taufik Hidayat.
“Kami sedang mempelajari dulu, kalau ada kekurangan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk," kata Kurniawan kepada Tempo, Selasa 24 Oktober 2017.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Jaksa Agus Kurniawan telah menerima berkas laporan perkara pembunuhan itu dari penyidik kepolisian.
Bos bakmi bernama Vera Yusika Sumarna, 44 tahun dibunuh oleh karyawannya, Jonny Setiawan (37) pada 16 September 2017.
Jonny Setiawan merupakan tersangka tunggal pembunuhan Vera. Dalam perkara ini polisi sudah memeriksa tujuh saksi, termasuk suami korban Andri Hartono.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metropolitan Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Dedy Supriyadi berkas perkara pembunuhan tersebut dijadikan satu dengan berkas penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya Mulyanah dan Fendi.
Jonny menganiayai karena mendapati istrinya sedang bermesraan dengan Fendi.
Jonny menghabisi nyawa Vera, kekasih gelapnya itu karena harga dirinya terinjak oleh ucapan Vera yang menolak berhubungan intim kedua kalinya.
"Motif (pembunuhan) sakit hati, karena ditolak saat minta nambah berhubungan intim, setelah jeda 20 menit dari hubungan badan yang pertama, " kata Deddy.
Jonny juga sakit hati karena alat vitalnya disebut kecil dibandingkan tiga pacar Vera terdahulu.
Saat ini Jonny mendekam di Mapolrestro Tangerang dengan barang bukti yang disita polisi berupa pisau untuk menusuk Vera. Lalu sepeda motor milik Vera yang digunakan untuk kabur setelah membunuh.
Peristiwa pembunuhan bos bakmi itu terjadi di rumah kos Jonny di Cipondoh. Mayat Vera ditemukan pada 17 September pukul 17. 30 dan Jonny pun dicokok polisi pada Senin, 18 September di Pesantren Leuweung Gede Tenjo Bogor.