Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Tiga Jaksa Tangani Perkara Pembunuhan Bos Bakmi Cipondoh

image-gnews
Rekonstruksi atau rela ulang kasus pembunuhan bos bakmi di  gang  samping rumah mertua Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tampak istri tersangka Jonny, Yana yang bercelana pendek, juga korban penganiayaan tersangka. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Rekonstruksi atau rela ulang kasus pembunuhan bos bakmi di gang samping rumah mertua Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tampak istri tersangka Jonny, Yana yang bercelana pendek, juga korban penganiayaan tersangka. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang menerjunkan tiga jaksa untuk menangani kasus pembunuhan bos bakmi  Verlis  di Cipondoh. Ketiganya adalah Agus Kurniawan, Ikbal  Hajarati dan  Taufik  Hidayat.

“Kami sedang mempelajari dulu,  kalau ada kekurangan dikembalikan kepada  penyidik disertai petunjuk," kata Kurniawan  kepada  Tempo,  Selasa  24 Oktober 2017.

Tim  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang diketuai  Jaksa  Agus Kurniawan  telah  menerima  berkas  laporan  perkara  pembunuhan  itu dari  penyidik  kepolisian.

Bos bakmi bernama Vera Yusika Sumarna, 44 tahun  dibunuh oleh karyawannya,  Jonny Setiawan (37) pada  16 September 2017.

Jonny Setiawan merupakan  tersangka  tunggal  pembunuhan  Vera.  Dalam  perkara  ini  polisi  sudah  memeriksa  tujuh  saksi,  termasuk  suami  korban  Andri  Hartono.

Menurut Kepala  Satuan  Reserse Kriminal Umum Polres Metropolitan Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Dedy Supriyadi  berkas  perkara  pembunuhan  tersebut dijadikan satu  dengan berkas  penganiayaan  yang dilakukan  tersangka  terhadap  istrinya Mulyanah  dan  Fendi.

Jonny  menganiayai karena mendapati  istrinya sedang bermesraan dengan Fendi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jonny   menghabisi  nyawa  Vera, kekasih  gelapnya  itu karena  harga  dirinya  terinjak  oleh  ucapan Vera  yang  menolak  berhubungan  intim  kedua  kalinya.

"Motif  (pembunuhan) sakit  hati,  karena  ditolak  saat  minta  nambah  berhubungan  intim, setelah  jeda  20 menit dari  hubungan  badan  yang  pertama, " kata  Deddy.

Jonny juga sakit hati karena alat vitalnya disebut  kecil  dibandingkan  tiga  pacar  Vera  terdahulu.

Saat ini Jonny  mendekam  di Mapolrestro Tangerang dengan  barang  bukti  yang  disita  polisi berupa  pisau  untuk  menusuk  Vera.  Lalu sepeda  motor milik  Vera  yang digunakan untuk  kabur  setelah  membunuh.

Peristiwa pembunuhan  bos bakmi itu  terjadi di  rumah  kos  Jonny  di  Cipondoh.  Mayat  Vera  ditemukan pada  17 September pukul  17. 30 dan Jonny  pun  dicokok  polisi  pada  Senin, 18 September di Pesantren Leuweung Gede Tenjo Bogor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bercita-cita Jadi Ustad, Pembunuh Bos Bakmi Nyantri di Penjara

24 April 2018

Jhon, pelaku pembunuhan terhadap Vera Yusika Sumarna, bos Depot Bakmi Verlis, yang tewas karena ditusuk mengakui perbuatannya di hadapan polisi di Polda Metro Jaya, 19 September 2017. Tempo/Friski Riana
Bercita-cita Jadi Ustad, Pembunuh Bos Bakmi Nyantri di Penjara

Jonny Setiawan, 38 tahun, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya yang juga bos bakmi, Vera Yusika, pasrah atas hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.


Dituntut 20 Tahun, Pembunuh Bos Bakmi Ingin Jadi Ustad

23 April 2018

Jonny Setiawan, pembunuh bos bakmi Verlis Vera Yusika Sumarno, tertunduk saat mendengarkan tuntutan hukuman penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 23 April 2018. Tempo/Ayu Cipta
Dituntut 20 Tahun, Pembunuh Bos Bakmi Ingin Jadi Ustad

Jaksa menuntut terdakwa Jonny Setiawan, pembunuh bos bakmi Verlis Vera Yusika Sumarno, dengan hukuman penjara 20 tahun.


Usai Bunuh Bos Bakmi Kekasihnya, Joni Tusuk Pacar Mantan Istri

15 Maret 2018

Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan bos bakmi di  gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. Tampak Yana (bercelana pendek), korban penganiayaan yang juga istri tersangka, FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Usai Bunuh Bos Bakmi Kekasihnya, Joni Tusuk Pacar Mantan Istri

Dalam sidang penganiayaan yang dilakukan pembunuh bos bakmi terungkap bahwa Joni Setiawan tiba-tiba menyerang pacar mantan istrinya di dalam kamar.


Sidang Bos Bakmi, Jaksa Periksa Istri Pembunuh dan Teman Spesial

28 Februari 2018

Tersangka Jonny Setiawan (memakai tutup kepala) memboncengkan Bos Bakmi Verlis yang juga korban pembunuhan, Vera Yusika Sumarna, yang diperankan oleh polwan menuju kontrakan Jonny di Cipondoh. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Sidang Bos Bakmi, Jaksa Periksa Istri Pembunuh dan Teman Spesial

Sidang perkara pembunuhan bos Bakmi Verlis di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu 28 Februari 2018 memasuki agenda pemeriksaan saksi.


Ingin Pasang Behel, Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Bos Bakmi

27 Februari 2018

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ingin Pasang Behel, Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Bos Bakmi

Lampu kamar Rosidi dimatikan lalu Diran masuk dan menyerang bos bakmi Rosidi yang akhirnya tewas menjadi korban pembunuhan.


Jadi Mualaf, Terdakwa Pembunuh Bos Bakmi Hafal 4 Surat Al-Quran

22 Februari 2018

Tersangka memeragakan 37 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut
Jadi Mualaf, Terdakwa Pembunuh Bos Bakmi Hafal 4 Surat Al-Quran

Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menggelar sidang lanjutan pembunuhan terhadap bos bakmi, Vera Yusita Sumarno.


Penyebab Majelis Hakim Batalkan Sidang Pembunuhan Bos Bakmi

12 Februari 2018

Reka ulang pembunuhan bos bakmi yang berlangsung di gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Penyebab Majelis Hakim Batalkan Sidang Pembunuhan Bos Bakmi

PN Tangerang hari ini menjadwalkan persidangan terdakwa Jonny Setiawan, 38 tahun, dalam perkara pembunuhan Vera Yusika Sumarno, bos bakmi Verlis.


Jonny, Pembunuh Bos Bakmi di Tangerang Disidang Siang Ini

12 Februari 2018

Tersangka Jonny Setiawan (memakai tutup kepala) memboncengkan Bos Bakmi Verlis yang juga korban pembunuhan, Vera Yusika Sumarna, yang diperankan oleh polwan menuju kontrakan Jonny di Cipondoh. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Jonny, Pembunuh Bos Bakmi di Tangerang Disidang Siang Ini

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar persidangan perdana atas terdakwa Jonny Setyawan, pembunun bos bakmi Fera Yusita Sumarno, Senin siang ini.


Tim JPU Pembunuhan Bos Bakmi Dibentuk, Jonny Terancam 15 Tahun

13 Oktober 2017

Reka ulang pembunuhan bos bakmi yang berlangsung di gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Tim JPU Pembunuhan Bos Bakmi Dibentuk, Jonny Terancam 15 Tahun

Kejaksaan Negeri Tangerang Kota membentuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara pembunuhan terhadap bos bakmi Vera Yusika Sumarna.


Cerita Bekas Istri Pembunuh Bos Bakmi Soal Jonny Pernah Berjaya

7 Oktober 2017

Yana, istri  Jonny Setiawan, pembunuh Bos Bakmi, di rumah  ibunya di Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, FOTO:TEMPO/AYU CIPTA
Cerita Bekas Istri Pembunuh Bos Bakmi Soal Jonny Pernah Berjaya

Jonny Setiawan, 36 tahun, pembunuh bos bakmi dalam pandangan mantan istrinya, Yana (32) bukanlah orang bodoh dan mereka pernah hidup makmur.