TEMPO.CO, Jakarta - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ternyata sudah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. “Sudah kami daftarkan kemarin siang,” kata pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, lewat pesan pendek, Rabu, 25 Oktober 2017. Praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jonru dilaporkan Muannas Alaidid terkait dengan status di akun Facebook-nya yang dinilai mengandung sentimen suku, agama, dan ras. Lewat akun media sosialnya itu, ia menulis, “Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.”
Baca: Jonru Copot Razman dari Pengacaranya
Atas laporan itu, polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan mengeluarkan surat penahanan pada 29 September 2017. Jonru tidak membantah telah mengunggah status itu di Facebook dan menilai tidak ada yang salah.
Jonru sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Istri Jonru, Hendra Yulianti, serta mantan anggota stafnya, Anang Herdiana dan Irman, juga telah diperiksa oleh tim penyidik beberapa waktu lalu. Mereka diminta menjelaskan latar belakang dan kegiatan yang biasa dijalani Jonru
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan berkas Jonru Ginting telah rampung dan dikirim ke kejaksaan pada 11 Oktober 2017. “Berkasnya sudah dikirim, sudah tahap satu,” tutur Argo.