TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyiapkan mekanisme pengaduan agar masyarakat tidak selalu datang ke Balai Kota setiap ada masalah. Kebijakan ini dilakukan bukan untuk membatasi warga Jakarta yang ingin mengadu ke kantor gubernur. "Tapi agar masalah yang sama tidak perlu berulang sampai ke Balai Kota," ujar Anies, Rabu, 25 Oktober 2017.
Anies mengatakan mekanisme pengaduan itu perlu dibuat agar fungsi kelurahan, kecamatan, dan semua badan di bawah pemerintahan DKI bisa berfungsi secara optimal. Sehingga tidak semua masalah diadukan ke kantor gubernur.
Baca: Bertemu Pengembang Reklamasi, Ini Pesan Prabowo ke Anies
Kebiasaan masyarakat mengadu ke Balai Kota dimulai sejak Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012. Tradisi itu diteruskan oleh penggantinya, Basuki Tjahaja Purnama. Adapun Djarot Saiful Hidayat, yang menggantikan Basuki, memodifikasi proses pengaduan dengan menyediakan meja di pendopo, dan masyarakat yang datang dilayani satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Anies Baswedan menilai mekanisme pengaduan ke Balai Kota tidak efektif dan lebih merepotkan masyarakat. Karena itu, diperlukan pola baru yang lebih memudahkan masyarakat mendapat solusi atas masalah yang dihadapi. "Kami harus menyiapkan SOP (standard operating procedure) sehingga kelurahan juga berjalan,” kata Anies. “Sekarang kami kumpulkan jenis-jenis masalahnya, supaya bisa disiapkan SOP-nya."
Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Minta Prioritas di Jalan