TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, melakukan razia becak di kawasan Pasar Koja Baru, Pasar Lontar, dan Pasar Tugu, Kecamatan Koja, hari ini, Rabu, 25 Oktober 2017.
"Ini operasi becak pertama di Koja. Sebelumnya, kami hanya memperingatkan dan menyita saat kegiatan pengaturan lalu lintas,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Nurlely Hasibuan kepada Tempo hari ini.
Delapan becak disita petugas karena memang sudah dilarang beroperasi di wilayah tersebut. Semua becak sitaan dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung untuk dimusnahkan.
Lely menerangkan, operasi becak ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Sebelumnya, Satpol PP sudah berkali-kali memperingatkan para pengemudi becak untuk tidak beroperasi di kawasan Koja. Namun, menurut Lely, mereka tetap mangkal di beberapa jalan besar di Koja.
Razia antibecak akan dilakukan secara reguler di Koja. “Masih banyak tukang becak yang mangkal di Koja,” ujarnya.
Menurut Lely, sebelum razia, masih banyak becak yang beroperasi di wilayah Koja. Delapan becak yang disita petugas berasal dari Pasar Koja Baru dan Pasar Lontar. Di Pasar Tugu, petugas tidak menemukan pengemudi becak. “Mungkin mereka sudah saling berkomunikasi sebelumnya sehingga yang di Pasar Tugu sudah kabur duluan,” ucapnya.