TEMPO.CO, Depok - Puluhan warga melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kota Depok. Mereka menyuarakan penolakan terhadap pemberlakuan sistem satu arah (SSA) di Jalan Arif Rahman Hakim, Nusantara Raya, dan Dewi Sartika.
"Pemberlakuan sistem satu arah itu tanpa analisis dan kajian, tidak jelas masa pemberlakuan, tiba-tiba saja kawan-kawan perjuangan, Pemkot Depok menetapkan uji coba selama proses mediasi gugatan," ujar koordinator Aksi Bojes dalam orasinya, Kamis, 26 Oktober 2017.
Baca: Pemkot Depok Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Sistem Satu Arah
Aksi dilakukan warga untuk mengawal proses persidangan gugatan SSA yang diajukan koalisi masyarakat tolak sistem satu arah. Selain berorasi, mereka membawa spanduk bertuliskan "Tolak SSA", "Mosi Tidak Percaya terhadap Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok Beserta DPRD Kota Depok". Terlihat juga puluhan personel Kepolisian Resor Kota Depok berjaga di halaman gedung pengadilan.
Warga Depok yang mengajukan gugatan, Denny Azaruddin, meminta Pemerintah Kota Depok menghentikan uji coba sistem satu arah di tiga kawasan. Pemkot juga harus berhenti melakukan pembohongan publik soal uji coba SSA. "Kepada masyarakat disampaikan uji coba hanya dua minggu. Pas proses mediasi gugatan, ternyata berlaku selama enam bulan," katanya.
Dinas Perhubungan Kota Depok memberlakukan uji coba SSA di Jalan Nusantara Raya dan Dewi Sartika sejak 29 Juli 2017 serta pada 14 Agustus di Jalan Arif Rahman Hakim. Warga di sekitar lokasi pemberlakuan SSA telah beberapa kali melakukan unjuk rasa ke Balai Kota Depok agar Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Shomad mencabut kebijakan tersebut.
Kemudian, melalui kuasa hukum Leo Prahadiansyah, perwakilan warga Jalan Arif Rahman Hakim mengajukan gugatan terhadap sistem satu arah itu ke Pemkot Depok, Polres Depok, dan DPRD Depok dengan register perdata nomor 194/Pdt.G/2017/PN DPK.