TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok akan memeriksa manajemen label musik TA Pro terkait dengan dugaan penipuan yang dilaporkan grup musik Kangen Band. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan pemeriksaan TA Pro dijadwalkan pada Kamis, 26 Oktober 2017.
"Kepastiannya menunggu besok, apakah yang dipanggil besok itu datang atau tidak," kata Putu saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Oktober 2017.
Putu menyatakan polisi telah memberikan surat panggilan kepada label TA Pro untuk dimintai keterangan. Menurut Putu, selain melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terlapor TA Pro, penyidik telah merampungkan saksi-saksi dari pelapor, yakni para personel Kangen Band. Mengingat sebelumnya hanya tinggal sang vokalis, Andika Mahesa, yang belum diperiksa lantaran tengah berada di Lampung.
Baca: Penipuan Label Musik Rp 2 Miliar, Kangen Band Tidak Kapok
“Tahap selanjutnya, kami akan memeriksa manajemen TA Pro. Para saksi dari pelapor sudah kami mintai keterangan. Untuk barang bukti masih kami kumpulkan lagi,” ujarnya.
Putu berujar, polisi belum bisa memastikan, apakah benar kerugian yang dialami Kangen Band mencapai Rp 2 miliar atau tidak.
Direktur TA Pro Tole Sutrisno mengatakan manajemen perusahaan telah mendapat surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Depok terkait dengan dugaan penipuan yang dilaporkan personel Kangen Band. Karyawan TA Pro itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Kalau saya, sih, dapat infonya baru sebatas undangan untuk konfirmasi ke saksi," kata Tole.
Baca: Kangen Band Mengaku Dirugikan Rp 2 Miliar, Begini Perhitungannya
Menurut Tole, pihak TA Pro akan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kangen Band telah melaporkan TA Pro ke Polres Kota Depok pada Selasa, 3 Oktober 2017. Kangen Band merasa telah ditipu oleh label yang menaunginya selama 15 bulan tersebut senilai Rp 2 miliar. Kasus dugaan penipuan ini masih dalam penyelidikan Polres Depok.