TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga pengedar narkoba di Menteng, Jakarta Pusat. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu lebih dari 500 gram. “Tersangkanya dua pria dan satu wanita,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Menteng Ajun Komisaris Besar Ronald Purba di Polsek Menteng, Kamis, 26 Oktober 2017.
Ronald mengatakan tiga tersangka itu adalah AM, AF, dan NH. Mereka berdomisili di Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat. Belakangan diketahui bahwa AF dan NH ternyata pasangan suami-istri. “Diduga, jaringan ini dikendalikan dari lapas,” ujarnya.
Para tersangka sudah lama diburu karena diduga mengedarkan narkoba. Polisi menangkap AM di SPBU Cikini pada 22 Oktober 2017. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu berat 25,14 gram. Sehari kemudian, giliran pasangan AF dan NH yang diciduk di rumah kontrakannya. Polisi menyita 14 paket sabu-sabu seberat 537 gram. “Mereka jualan narkoba untuk biaya hidup. Kan, pekerjaannya tidak tetap,” ucap Ronald.
Para tersangka mengaku baru menggeluti bisnis haram itu tersebut sejak tiga bulan lalu. Menurut Ronald, AM dan AF bukan orang baru dalam kejahatan ini. Mereka pernah dihukum dalam kasus narkotik. “Mereka berkenalan (dengan operator bandar) di lapas. Saat keluar dari penjara, mereka menjadi kurir,” tutur Ronald.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.