TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan besaran upah minimum Provinsi DKI pada 2018 akan ditentukan akhir bulan ini. "Saya pastikan target 31 Oktober adalah target yang kami usahakan sesuai dengan regulasi bahwa kami harus tentukan," ucap Sandiaga di Balai Kota DKI, Kamis, 26 Oktober 2017.
Sandiaga mengatakan besaran UMP akan ditentukan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak. Ia meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI menggunakan metode yang ada untuk melakukan survei dalam beberapa hari ini dan menyandingkannya dengan survei kehidupan hidup layak (KHL) dari Dewan Pengupahan Nasional.
Baca: Anies dan Sandi Akan Bertemu Jokowi Bahas Reklamasi
"Saya perintahkan surveinya harus all year long, sehingga sepanjang tahun kami tahu pergerakan biaya hidup," ujarnya.
Perwakilan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST), Toha, menuturkan survei KHL terakhir kali dilakukan pada 2015. Tahun kemarin, organisasinya tidak melakukan survei karena terjadi perdebatan pemahaman tentang survei dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Menurut Toha, besaran UMP DKI yang ideal adalah tidak lebih rendah daripada nilai upah minimum di wilayah penyangga Ibu Kota, seperti Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Nilai upah minimum Kota Bekasi 2017 sebesar Rp 3,6 juta, sedangkan upah minimum di Kabupaten Bekasi Rp 3,7 juta. Nilai keduanya masih lebih tinggi daripada Jakarta yang sebesar Rp 3,35 juta.
"Karena sudah tiga-empat tahun ini UMP DKI lebih rendah daripada penyangga, yang menurut kawan-kawan tidak rasional," kata Toha terkait dengan tekad Wakil Gubernur Sandiaga Uno soal penentuan besaran UMP untuk tahun 2018 itu.