TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, telah meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Menurut Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Ronald Purba, dua dari tiga orang tersangka merupakan mantan narapidana.
“Jadi mereka berkenalan (dengan operator bandar) di lapas dan saat keluar penjara mereka menjadi kurir,” katanya, Kamis, 26 Oktober 2017.
Baca: Begini Cara Bos Narkoba Atur Jaringan dari Penjara
Ronald mengatakan para tersangka itu merupakan pengedar narkoba jaringan LP. Dia tidak menyebutkan LP yang dimaksud dengan alasan masih dalam penyidikan. “Mereka mengedarkan ke bandar kecil, misalnya ada yang mesen satu ons,” ujar dia.
Dari hasil menjual barang haram tersebut, kata Ronald, mereka mendapatkan upah Rp 5 juta, sebagai upah menjadi kurir sabu. “Kadang masih dikasih lagi Rp 1–2 juta,” ucapnya.
Ronald menuturkan salah satu dari ketiga tersangka ialah mantan office boy sebuah kantor, dan sisanya pengangguran dengan penghasilan tidak menentu. “Mereka jualan narkoba untuk biaya hidup, kan pekerjaannya tidak tetap, waktu di TKP saja rumahnya masih ngontrak,” tuturnya.
Para tersangka tersebut baru tiga bulan terjun dalam bisnis haram ini, menurut Ronald, dua tersangka lainnya, AM dan AF, pernah tersangkut masalah hukum untuk kasus tindak pidana umum dan narkotika.
Polisi menciduk AM pada Ahad, 22 Oktober 2017, di SPBU Cikini. Di tangan AM, didapati narkoba jenis sabu dengan berat 25,14 gram. Setelah menangkap AM, polisi melakukan pengembangan yang kemudian menciduk AF dan NH pada Senin, serta menyita 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 537 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang juncto 132 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.