TEMPO.CO, Depok - Polisi sudah mendapatkan titik terang kasus penyebaran rekaman video porno yang beberapa hari ini meramaikan perbincangan di media sosial. Namun, informasi baru justru datang dari Kepolisian Resor Kota Samarinda.
Polisi pun sudah mengetahui identitas orang yang diduga menyebarkan rekaman video wanita disebut-sebut berinisial HA, yang diakui oleh Universitas Indonesia sebagai alumnusnya, dengan seorang pria. Informasi tentang identitas pelaku penyebaran rekaman video itu diperoleh dari laporan orang tua korban wanita.
"Kami sudah mengetahui orang yang terindikasi sebagai penyebar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Komisaris Sudarsono, saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Oktober 2017.
Sudarsono mengatakan Kepolisian Resor Kota Samarinda belum berkoordinasi dengan Polres Depok untuk mengusut kasus penyebaran video porno ini. Sebelumnya, Polres Depok menyatakan tengah mengusut kasus ini dan sedang berkoordinasi dengan UI.
Ada yang beda informasi dari UI dengan Polres Samarinda. Menurut UI, korban wanita merupakan alumnusnya. Sedangkan Polres Samarinda menuturkan bahwa dia masih berusia 18 tahun dan baru lulus dari sebuah SMA di Kota Samarinda pada 2017.
Menurut Sudarsono, lokasi pengambilan rekaman video porno di Kota Samarinda. Korban wanita kini kuliah di sebuah kampus di Jakarta, sedangkan korban pria kuliah di Jawa tapi bukan di Jakarta.
Sudarsono tak menyebutkan kapan orang tua korban mengadu ke polisi perihal rekaman video porno yang awalnya beredar di Kota Samarinda sejak sekitar sebulan lalu itu. Namun, dia menuturkan bahwa nama wanita di rekaman video tak sama dengan nama yang beredar di publik. Orang tua korban sudah diperiksa, sedangkan korban rencananya diperiksa pada Jumat, 27 Oktober 2017.