TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menemui warga Bukit Duri pekan depan setelah pengadilan mengabulkan gugatan class action warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penggusuran.
Anies sendiri tidak akan meminta banding dan memilih mengikuti keputusan majelis hakim tersebut.
"Memang saya sampaikan kepada mereka, kami nanti akan ketemu dan rembukan. Kami akan bicara dan duduk membuat rumus solusi bersama. Jadi, harapannya, solusi yang sudah disiapkan bisa sama dengan ketentuan yang ada," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.
Baca: Kalah Gugatan Penggusuran Bukit Duri, Kenapa Anies Tidak Banding
Anies berharap dalam pembicaraan selanjutnya akan ada solusi yang bisa membuat warga Bukit Duri mendapat penghidupan yang baik. Selain itu, Anies mengatakan, solusi tersebut bisa berpihak kepada kepentingan masyarakat Jakarta secara umum. Apalagi yang terkait dengan pengelolaan air dan lahan, sehingga solusi itu bisa dilaksanakan dengan baik.
Anies mengatakan telah mengatur waktu untuk berdiskusi dengan warga Bukit Duri, pekan depan. Dia meminta Direktur Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi dan kuasa hukumnya, Vera Soemarwi, mengumpulkan daftar permasalahan yang tengah terjadi di sana. Sehingga, kata Anies, dari diskusi tersebut akan dihasilkan solusi.
Dalam putusan majelis hakim, Pemprov DKI dinilai telah melawan hukum karena tidak pernah melakukan musyawarah soal ganti rugi kepada warga RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sebelum menggusur. Pada 12 Januari 2016, warga setempat digusur paksa untuk proyek normalisasi kali Ciliwung dan proyek pembangunan jalan inspeksi di bantaran kali tersebut.
Tak hanya menggugat Pemprov DKI Jakarta, warga Bukit Duri menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC). Selain itu, mereka menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemprov DKI Jakarta beserta Kementerian Pekerjaan Umum dan BPN dituntut membayar kerugian masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga Bukit Duri yang menggugat.
Meski begitu, Anies belum mau menyebutkan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi tersebut. "Justru kami mau rembukan untuk bicara itu. Bagaimana kewajiban-kewajiban pemerintah bisa ditunaikan, yang sesuai juga dengan kebutuhan mereka dan sesuai dengan aturan," ujarnya.