TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap 46 tersangka kasus narkoba dan sabu-sabu di kawasan Jakarta Utara sepanjang Oktober 2017. Salah satunya nenek berusia 58 tahun.
Sembari menjual rokok di warungnya, nenek bernama Wati ini pun menjual sabu-sabu.
Awalnya, nenek itu mencoba mengkonsumsi sabu-sabu hingga akhirnya kecanduan.
“Dia menjual sabu-sabu agar dapat tetap menggunakan narkotik ini,” kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober 27.
Dwiyono mengatakan 46 tersangka kasus sabu-sabu dan narkoba ini tersebar di wilayah Cilincing, Koja, Tanjung Priok, dan Penjaringan. “Ada empat kasus narkotik jenis ganja dan 32 kasus narkotik jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Sabu dari Jaringan Aceh
Dari 46 orang yang ditangkap polisi, 5 di antaranya bandar, 31 pengedar, dan 10 pemakai. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun sampai hukuman mati bagi bandar dan pengedar.
Total barang bukti yang diamankan polisi adalah 123,36 gram narkotik jenis ganja dan 150,05 gram narkotik jenis sabu-sabu. “Dari sabu-sabu saja nilainya mencapai sekitar 300 juta rupiah,” ucap Dwiyono.
Dwiyono menuturkan, saat ini, para pengedar dan bandar semakin berhati-hati dalam menjual narkotik. Mereka hanya menjualnya kepada orang yang dikenal. Jika ada orang yang tidak dikenal yang ingin membeli, mereka biasanya meminta uang lebih dulu. “Setelah uang diterima, mereka baru mengirimkan narkoba ke tempat tertentu,” tuturnya.