Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marco Beri Anies-Sandi Strategi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Reporter

image-gnews
Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Aktivis serta pengamat perkotaan Marco Kusumawijaya mengusulkan strategi jitu menolak reklamasi Teluk Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Salahuddin Uno (Anies-Sandi).

Marco, yang pernah bergabung dalam Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, mengatakan langkah pertama adalah mengubah peraturan gubernur sebab kuasa pemberian izin reklamasi sepenuhnya di tangan gubernur. Menurut dia, pergub terdahulu yang mengizinkan proyek reklamasi bisa dikatakan tidak legal.

"Karena tidak ada dasarnya," katanya dalam diskusi berjudul Selamatkan teluk Jakarta di kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Marco menuturkan, dia sudah memberikan kajian soal reklamasi kepada Anies-Sandi. Sekarang Gubernur Anies tengah mengkaji bentuk pemanfaatan yang cocok untuk pulau-pulau reklamasi yang sudah telanjur dibangun, yaitu Pulau C, D, dan G. Kajian itu ujungnya tegas menghentikan reklamasi.

Pada Mei 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan Surat Keputusan SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 mengenai penghentian sementara seluruh kegiatan Pulau C, D, dan G serta pembatalan Pulau E. Kemudian baru-baru ini, Menteri Luhut mencabut Moratorium Reklamasi Pulau C, D, dan G karena dinilai sudah tidak ada permasalahan baik dari segi teknis maupun dari segi hukum. Menurut Luhut, reklamasi Teluk Jakarta di pantai Utara Jakarta sangat strategis untuk kepentingan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marco menganggap proyek reklamasi yang sekarang berjalan tidak mengikuti aturan. Mengutip perkataan Deputi Advokasi KIARA, Tigor Hutapea, dia sependapat bahwa proyek reklamasi tidak memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta peraturan daerah zonasi pulau-pulau kecil. Padahal, kedua hal tersebut menjadi dasar yang harus dilakukan sebelum melakukan pemanfaatan wilayah pesisir.

Proyek reklamasi pun dinilai tidak bisa dijadikan jawaban untuk kebutuhan penduduk Jakarta akan ruang. Menurut Marco, pemikiran bahwa pertumbuhan penduduk membuat Jakarta membutuhkan ruang lebih merupakah kesalahan logika. "Itu sering dijadikan alasan untuk melakukan reklamasi."

Kesalahan logika lainnya dalam usulan reklamasi Teluk Jakarta, Marco menerangkan, adalah kalau penduduk bertambah maka luas tanah harus bertambah. Dia berpendapat, fungsi lahan bukan hanya untuk menampung manusia tapi juga pertanian, peresapan air, dan penanaman pohon.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mudarat Opsi Kanibal Komponen KRL

8 Maret 2023

Mudarat Opsi Kanibal Komponen KRL

Pemerintah mempertimbangkan opsi retrofit atau perpanjangan umur pakai kereta listrik atau KRL menggunakan komponen kereta lain.


Wagub DKI Sebut Nasib Penjualan Saham Bir PT Delta Diserahkan ke Penjabat Gubernur

9 Agustus 2022

Aksi dukungan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk menjual saham bir PT Delta Jakarta yang dimiliki Pemprov DKI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Demo ini digelar oleh Front Pembela Islam (FPI) bersama sejumlah ormas Islam dan masyarakat Betawi. TEMPO/Melgi Anggia
Wagub DKI Sebut Nasib Penjualan Saham Bir PT Delta Diserahkan ke Penjabat Gubernur

Penjualan saham bir PT Delta Djakarta adalah bagian dari janji kampanye Anies Baswdan dan Sandiaga Uno saat Pilgub DKI Jakarta.


4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.


MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.


Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.


Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.


Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Kepala Staf Presiden Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisaris Utama di PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020. Moeldoko menegaskan akan mengawal kebijakan Jokowi untuk menurunkan harga migas. TEMPO/Subekti.
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.


Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.


Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.


Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota sebagai protes atas keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan IMB pulau reklamasi Senin 24 Juni 2019 TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.