TEMPO.CO, Tangerang -Soal pengawasan dalam kasus pabrik petasan terbakar di Kosambi, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar seperti terlihat kewalahan. Sebab menurutnya ribuan industri berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Tiidak mungkin setiap hari mengawasi pabrik, ribuan industri di sini, personil kita juga tidak mencukupi," kata Zaki saat dihubungi Tempo, Jumat 27 Oktober 2017.
Zaki Iskandar mengatakan pihaknya mengeluarkan perijinan terhadap setiap perusahaan baru setelah persyaratan administrasi lengkap. "Kalau persyaratan lengkap tidak mungkin kami tolak," kata Zaki kepada Tempo.
Baca : Kenapa Polda Metro Belum Rilis Tersangka Pabrik Petasan Terbakar
Zaki menyebutkan demikian pula perijinan yang dikeluarkan untuk PT Panca Buana Cahaya Sukses, pabrik petasan dan kembang api kawat di Kosambi itu.
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kata Zaki diterbitkan karena pemohon sudah mengikuti tahapan perijinan sebelumnya seperti halnya lokasi yang berada pada peruntukan gudang dan industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah dan sudah memiliki izin lingkungan serta sesuai site plan.
Hari Senin pekan depan kata Zaki pihaknya akan mengumpulkan para organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan lainnya termasuk camat.
"Hari Senin saya kumpulkan mereka. Kami akan minta pendataan pabrik-pabrik beresiko tinggi seperti ini (-pabrik bahan peledak), pergudangan termasuk meminta pengelola kawasan agar mendata tenant. Kalau ada kecelakaan atau kebakaran mereka juga harus bertanggungjawab,"kata Zaki.
Diketahui kebakaran hebat terjadi di pabrik petasan dan kembang api kawat PT Panca Buana Cahaya Sukses di jalan Raya SMPN 1 Kosambi Kabupaten Tangerang pada Kamis pagi, 26 Oktober 2017.
Akibat kebakaran di pabrik petasan yang belum diketahui penyebabnya itu, korban tewas mencapai 47 orang, 29 dirawat di RS Ibu dan Anak Bun Kosambi, 12 di RSUD Tangerang, tiga ditemukan hidup dan sehat serta 7 orang belum diketahui nasibnya. Keseluruhan korban adalah manifes pekerja yang pada saat kejadian masuk kerja.