Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Thamrin School Usulkan 7 Solusi Atasi Reklamasi Teluk Jakarta

image-gnews
Thamrin School of Climate Change and Sustainability menggelar dialog tentang kontroversi reklamasi Teluk Jakarta, 25 Oktober 2017 di Jakarta. Thamrin School
Thamrin School of Climate Change and Sustainability menggelar dialog tentang kontroversi reklamasi Teluk Jakarta, 25 Oktober 2017 di Jakarta. Thamrin School
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Thamrin School of Climate Change and Sustainability prihatin terhadap perdebatan isu reklamasi Teluk Jakarta, yang cenderung tidak substansial, bahkan ditarik masuk ke ranah politik oleh pihak pendukung ataupun penolak.

Institusi yang pengurus dan anggotanya berasal dari berbagai disiplin ilmu ini mengimbau semua pemangku kepentingan mendudukkan persoalan pada porsi yang tepat dan tidak partisan.

Baca juga:
Derap Proyek Tak Berizin di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
Stop Reklamasi Teluk Jakarta, Pengamat: PR Besar Anies-Sandi

“Dengan mengedepankan keberlanjutan sebagai pertimbangan yang utama,” kata Jalal, peneliti ekologi politik dan tata kelola perusahaan Thamrin School dalam dialog pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Karena itu, Thamrin School mengusulkan tujuh solusi untuk mengatasi keberlanjutan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Pertama, penyelesaian isu reklamasi harus dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola yang baik dan mengedepankan ketaatan atas hukum yang berlaku,” kata peneliti hukum dan tata kelola Thamrin School, Mas Achmad Santosa.

Kedua, pemahaman atas motivasi, proses perencanaan, eksekusi, serta dampak atas reklamasi seyogianya dipandu prinsip-prinsip ilmiah.

“Hingga kini, perdebatan tentang reklamasi sangat didominasi oleh agenda politik, kepentingan ekonomi, bahkan diselubungi oleh banyak berita palsu dan fitnah,” ujar peneliti perilaku ekonomi dan ekologi Thamrin School, Sonny Mumbunan.

Ketiga, analisis atas dampak reklamasi harus dilakukan secara komprehensif. Salah satu hal yang membuat urusan reklamasi menjadi kacau adalah upaya menyembunyikan berbagai dampak negatif dan kesengajaan untuk mengabaikan dampak-dampak tertentu.

“Keempat, analisis dampak yang komprehensif atas reklamasi seharusnya dimulai dengan kajian lingkungan hidup strategis untuk menentukan daya dukung dan daya tampung Jakarta dan sekitarnya, termasuk wilayah pesisirnya,” kata Kepala Thamrin School Farhan Helmy.

Analisis dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi juga harus dilakukan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Selain itu, memperhatikan semua dampak positif dan negatif yang mungkin timbul di seluruh wilayah dampak reklamasi dan di tempat sumber material reklamasi diambil dan ditransportasi.

Hal itu berarti mencakup pesisir Provinsi DKI Jakarta, Tangerang di Provinsi Banten, dan Bekasi di Jawa Barat dalam kesatuan penanganan daerah aliran sungai.

Sifat analisis juga harus interdisiplin dan berjangka panjang dengan menjelaskan berbagai skenario yang mungkin serta dampak/risiko saat ini dan di masa mendatang, yang mungkin dialami masing-masing pemangku kepentingan.

Kelima, partisipasi pemangku kepentingan adalah mutlak dalam pengambilan keputusan reklamasi.  Hingga sekarang, ada banyak sekali pemangku kepentingan yang diabaikan dalam pengambilan keputusan reklamasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dengan kecenderungan penyingkiran mereka yang menolaknya,” ujar peneliti transportasi dan kualitas lingkungan Thamrin School, Ahmad Safrudin.

Agar pengambilan keputusan reklamasi bisa menjadi optimal, maka keputusan atas apa yang harus dilakukan dalam reklamasi haruslah mengedepankan prinsip-prinsip inklusif (mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan).

Selain itu, prinsip material (mengelola seluruh isu yang dianggap penting oleh seluruh pemangku kepentingan) dan prinsip responsif (menjelaskan pengelolaan seluruh isu material kepada seluruh pemangku kepentingan).

Keenam, para pemrakarsa pulau reklamasi harus tampil ke depan dan menjelaskan rencana dan tanggung jawab mereka kepada semua pemangku kepentingan. Terutama kepada kelompok masyarakat rentan, seperti kelompok nelayan, masyarakat miskin, perempuan dan anak-anak di wilayah terdampak.

“Pemerintah pusat dan DKI Jakarta harus memfasilitasi dialog publik tersebut,” kata penilik dan peneliti adaptasi perubahan iklim Thamrin School, Ari Mochamad.

Ketujuh, pilihan atas apa yang harus dilakukan terhadap reklamasi perlu dijabarkan dalam berbagai skenario pengelolaan ketelanjuran. Ada pulau yang sudah "selesai" dengan konstruksi bangunannya, ada yang sedang dikerjakan, dan ada pula yang masih berupa izin.

Menurut peneliti pengembangan perkotaan Thamrin School, Andy Simarmata, rincian situasi mutakhir ini perlu dibuka sepenuhnya serta berbagai skenario perlu dibuat dan ditunjukkan kepada masyarakat.

Pilihan tindakan seperti pemanfaatan yang sudah ada, modifikasi peruntukan, penghentian konstruksi, dan pembongkaran dibuat dengan panduan semua skenario yang mungkin. Begitu juga dengan menunjukkan konsekuensi pembiayaan, termasuk penanggung biaya itu.

“Ini jelas bukan sekadar pilihan menerima atau menolak reklamasi,” kata Andy.

Simak juga: Marco Beri Anies-Sandi Strategi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Peneliti isu kelautan Thamrin School, Alan Koropitan, menjelaskan, pengelolaan ketelanjuran ini harus diawali dengan moratorium untuk memberikan kesempatan menerapkan skenario ilmiah terbaik serta berlandaskan peraturan perundangan.

“Yang harus dituangkan dalam sebuah peta jalan yang komprehensif serta ditegakkan dan diawasi pelaksanaannya,” katanya Alan menjelaskan solusi kontroversi reklamasi Teluk Jakarta.

HABIBI | YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.


MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.


Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.


Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.


Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Kepala Staf Presiden Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisaris Utama di PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020. Moeldoko menegaskan akan mengawal kebijakan Jokowi untuk menurunkan harga migas. TEMPO/Subekti.
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.


Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.


Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.


Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota sebagai protes atas keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan IMB pulau reklamasi Senin 24 Juni 2019 TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.


Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Kondisi Pulau Reklamasi C dan D yang dibangun di Teluk Jakarta dan belum terdapat kanal pemisah, 11 Mei 2016. Tempo/Destrianita
Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.


Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.