TEMPO.CO, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati mendapat kendala dalam mengidentifikasi jenazah korban ledakan pabrik petasan Kosambi. Alasannya, kondisi korban sudah hangus dan tidak bisa dikenali lagi. "Tubuh korban rusak berat," ujar Ketua Tim DVI Komisaris Besar Pramujoko di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jumat, 27 Oktober 2017.
Pramujoko mengatakan tindakan yang bisa dilakukan saat ini adalah pemeriksaan sidik jari, DNA, dan bentuk gigi. Polisi juga melakukan pemeriksaan sekunder berupa pengenalan properti dan aksesori yang melekat pada tubuh korban, seperti gelang dan kalung. Pramujoko berharap keluarga korban dapat memberikan data sebanyak-banyaknya untuk memudahkan identifikasi jenazah. "Kami berharap ada banyak data yang diberikan kepada kami," katanya.
Baca: Pemkab Tangerang Tanggung Biaya RS Korban Pabrik Petasan
Data yang dimaksud Pramujoko antara lain foto panoramik gigi atau foto korban yang menunjukkan bentuk gigi, rekam medis yang menggambarkan riwayat kesehatan, serta foto-foto yang memperlihatkan properti yang biasa dipakai korban.
Untuk memudahkan keluarga dalam menyampaikan informasi, polisi telah menyediakan nomor khusus di 08197646338, yang bisa dihubungi melalui WhatApps, sehingga keluarga yang tidak bisa datang ke rumah sakit bisa mengirimkan data-data korban lewat nomor tersebut.
Hingga semalam, dari 47 jenazah yang diterima Rumah Sakit Polri Kramat Jati, baru satu korban yang bisa diidentifikasi. Korban tersebut bernama Surnah, 14 tahun, warga Kampung Salembaran, Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banten.
Pramujoko mengatakan polisi telah mengambil sampel DNA semua jenazah. Namun hasilnya baru diketahui beberapa hari mendatang. "Bisa dua sampai tiga hari," ujarnya.
Pabrik petasan Kosambi, Tangerang, Banten, meledak pada 26 Oktober 2017. Pabrik tersebut baru beroperasi dua tahun dan memiliki sekitar 100 karyawan. Dalam musibah itu, 47 orang tewas dan 43 korban lain mengalami luka bakar serius.
Simak juga: Jenazah Korban Pabrik Petasan Terbakar Ditemukan Lagi