TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno atau Sandi mengatakan uang ganti rugi atas gugatan warga Bukit Duri akan dialokasikan untuk membeli lahan. "Mereka (warga Bukit Duri) berencana kompensasi yang diterima sesuai keputusan pengadilan akan digunakan untuk membeli lahan tidak terlalu jauh di situ," kata Sandiaga di Ecopark Convention Center, Jakarta Utara, Sabtu, 28 Oktober 2017.
Sandi mengatakan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun kampung susun bagi warga Bukit Duri yang terkena dampak relokasi.
Lokasi lahan, kata dia, tidak akan terlalu jauh dari tempat tinggal mereka sebelumnya. "Kami akan tata dengan baik dan berikan pendekatan lain. Kami akan bicara sama komunitas sekitarnya," ujarnya.
Baca: Anies Akan Temui Warga Bukit Duri Bicara Ganti Rugi Penggusuran
Soal jumlah ganti ruginya, Sandiaga mengaku akan melihat aspek hukumnya terlebih dulu. Ia juga berencana mengundang warga Bukit Duri yang menggugat pemerintah untuk makan bersama dan menyusun konsep pembangunan kampung susun itu bersama-sama.
"Mereka sangat berbahagia dan mereka datang bilang terima kasih sudah mengembalikan harapan kepada pemerintah ke depan yang mendengarkan apa yang jadi aspirasi warganya," kata dia.
Pemerintah DKI memutuskan untuk tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri terkait dengan penggusuran. Artinya, pemerintah DKI menerima kekalahan tersebut dan harus memenuhi tuntutan masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga Bukit Duri.
Majelis hakim menilai pemerintah DKI telah melawan hukum karena tidak pernah melakukan musyawarah soal ganti rugi kepada warga RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sebelum menggusur. Pada 12 Januari 2016, warga setempat digusur paksa untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung dan proyek pembangunan jalan inspeksi di bantaran kali tersebut.