TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sistem tilang elektronik (e-tilang) belum bisa diterapkan di Ibu Kota. Sebab, sistem ini sangat mengandalkan teknologi dan hingga kini masih dalam proses uji coba di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Andri, sistem e-tilang juga memerlukan koordinasi antara Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, serta Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Karena yang memasang CCTV itu kan Dinas Kominfo,” katanya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Ahad, 29 Oktober 2017.
Andri menambahkan, ketajaman kamera CCTV sangat menentukan keberhasilan sistem e-tilang. Kamera yang digunakan harus bisa merekam pelat nomor kendaraan bermotor yang melanggar aturan. “Apalagi kalau lagi hujan atau panas terik banget," ujarnya.
Andri menuturkan kamera pengintai, yang saat ini dipasang di sejumlah titik, tidak memberikan kualitas gambar yang optimal. Pada kondisi tertentu, gambar yang direkam masih buram sehingga pelat nomor kendaraan tidak bisa dilihat. "Sedangkan itu yang dijadikan barang bukti untuk kami melakukan e-tilang,” ucapnya.
Baca: Tilang Elektronik, Ahok: Tak Ada Lagi Prit Gocap
Andri sepakat sistem e-tilang bisa digunakan dan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara. "Tinggal kualitas CCTV-nya saja ditingkatkan," tuturnya.
Saat ini, Ibu Kota telah dipasangi unit CCTV speaker, yang menggunakan kamera PTZ (pan-tilt-zoom) di 14 titik. Titik-titik itu terdapat di Kebon Sirih-Thamrin, Patung Kuda, Hotel Milenium, Sunan Giri, Harmoni, TU Gas, Blok Y1-Jalan Panjang, Blok A13-Jalan Panjang, Kedoya Pesing-Jalan Panjang, Sunrise Garden-Jalan Panjang, Kedoya Green Garden-Jalan Panjang, Kedoya Duri-Jalan Panjang, Lapangan Bola-Jalan Panjang, dan PTZ-Pos Pengumben-Jalan Panjang.
Namun, dari ke-14 lokasi tersebut, CCTV speaker yang sudah memiliki pengeras suara hanya yang ada di Jalan Thamrin, Simpang Kebon Sirih, yang dipergunakan untuk uji coba.
Rekaman CCTV bisa digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik sesuai dengan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penilangan juga didukung Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Isinya menyebutkan dokumentasi elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara di Indonesia.