Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Tangerang Cabut Izin Pabrik Petasan di Kosambi

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Kondisi pabrik petasan, PT Panca Buana Cahaya usai terbakar, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, 27 Oktober 2017. PT yang baru beroperasi sejak dua bulan lalu dan memeperkerjakan 103 orang ini terbakar pada Kamis (26/10) dan menewaskan 47 orang. Tempo/Ilham fikri
Kondisi pabrik petasan, PT Panca Buana Cahaya usai terbakar, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, 27 Oktober 2017. PT yang baru beroperasi sejak dua bulan lalu dan memeperkerjakan 103 orang ini terbakar pada Kamis (26/10) dan menewaskan 47 orang. Tempo/Ilham fikri
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah mengkaji rencana pencabutan izin pabrik kembang api dan petasan, PT Panca Buana Cahaya Sukses, di Kecamatan Kosambi. Pabrik tersebut meledak dan terbakar pada Kamis, 26 Oktober 2017, hingga menewaskan 49 korban jiwa dan puluhan orang luka.

"Alasannya jelas-jelas ada pelanggaran, seperti penggunaan tenaga kerja di bawah umur dan produksinya tidak sesuai dengan yang diizinkan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno kepada Tempo, Senin, 30 Oktober 2017.

Indikasi perusahaan ini mempekerjakan anak di bawah umur terkuak dari identitas korban tewas dan luka. Beberapa pekerja yang menjadi korban berusia 14-17 tahun. “Ada ketidaksesuaian. Izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah kembang api batangan kawat,” katanya.

Nono mengatakan rencana pencabutan izin perusahaan kembang api dan petasan ini sedang dalam pembahasan. "Saat ini sedang kami rapatkan," ucapnya.

Sebelumnya, kata Nono, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan izin mendirikan bangunan dan izin industri pembuatan petasan dan kembang api kepada PT Panca Buana Cahaya Sukses karena sesuai dengan peruntukannya. "Zona di sana adalah untuk pergudangan dan industri," tuturnya.

Menurut Nono, perizinan dikeluarkan setelah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kembang api kawat milik Indra Liyono itu mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari Provinsi Banten pada 2015.

Selanjutnya, perusahaan itu mengajukan izin prinsip dan izin mendirikan bangunan ke Kabupaten Tangerang. “Juni 2016, IMB dan izin industrinya dikeluarkan," katanya.

Dasar pertimbangan Kabupaten Tangerang mengeluarkan izin, menurut Nono, karena lokasi pabrik tersebut termasuk ke zona kawasan pergudangan dan industri. "Jadi sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak juga: Keluarga Histeris Saat Jenazah Tiba di Rumah

Adapun terkait dengan lokasi pabrik yang berada di dekat permukiman dan sekolah, Nono menambahkan, hal tersebut berdasarkan izin lingkungan yang telah dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

Pemerhati kebijakan pemerintah daerah, Ade Yunus, mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang mestinya tidak sekadar bersikap reaktif dengan mencabut izin pabrik kembang api dan petasan tersebut. "Tapi juga harus melakukan tindakan preventif, pencegahan, agar kejadian demi kejadian tidak terulang kembali akibat lemahnya pengawasan," ucapnya.

Simak: Korban Luka Bakar Pabrik Petasan Akhirnya Meninggal 

Ade menuturkan Pemerintah Kabupaten Tangerang semestinya belajar dari kasus perbudakan pabrik panci di Lebak Wangi, Sepatan Timur, pada 2013. "Eh, sekarang kejadian lagi aja, ada pekerja di bawah umur dengan upah di bawah ketetapan," tuturnya.

Ade menilai kasus serupa terjadinya kembali akibat pengawasan organisasi perangkat daerah tidak berjalan. "Bupati harus tegas, berikan sanksi kepada pegawai yang lalai dalam pengawasan," katanya.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

1 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

3 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.


Viral Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi karena Bocah Main Petasan

8 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Viral Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi karena Bocah Main Petasan

Kebakaran melanda gedung serbaguna di perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Kota Bekasi. Api diduga bersumber dari petasan


Empat Remaja di Wonogiri Luka Bakar Terkena Ledakan Saat Merakit Mercon

11 hari lalu

Ilustrasi petasan. TEMPO/M JULNIS FIRMANSYAH
Empat Remaja di Wonogiri Luka Bakar Terkena Ledakan Saat Merakit Mercon

Tiga korban yang mengalami luka bakar saat merakit mercon masih dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo.


Polres Metro Depok Larang Sahur On The Road dan Petasan Selama Ramadan

16 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Polres Metro Depok Larang Sahur On The Road dan Petasan Selama Ramadan

Patroli rutin selama Ramadan oleh Polres Metro Depok tidak hanya di malam hari sampai menjelang subuh, melainkan juga pagi dan siang hari.


Polres Metro Tangerang Larang Petasan hingga Sahur On The Road Selama Ramadan

21 hari lalu

Ilustrasi petasan/kembang api. Shutterstock
Polres Metro Tangerang Larang Petasan hingga Sahur On The Road Selama Ramadan

Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro mengeluarkan larangan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadan 2024.


5 Aksi Caleg Stres Bertindak di Luar Nalar, Bakar Petasan di Menara Masjid hingga Telanjang

32 hari lalu

Ilustrasi petasan/kembang api. Shutterstock
5 Aksi Caleg Stres Bertindak di Luar Nalar, Bakar Petasan di Menara Masjid hingga Telanjang

Fenomena caleg stres biasa ditemui saat pemilu. Di Subang, seorang caleg membakar petasan di dekat menara masjid.


4 Larangan Saat Perayaan Cap Go Meh, Termasuk Potong Rambut dan Cuci Pakaian

38 hari lalu

Seorang pria berjalan dengan menutupi telinganya saat melintasi kabut asap saat para pemilik toko menyalakan petasan dan kembang api di depan tokonya, di Harbin, Provinsi Heilongjiang, Cina, 23 Februari 2018. Setelah liburan Festival Musim Semi, para pemilik toko di Cina akan berdoa dengan menyalakan petasan dan kembang api untuk kelancaran bisnis mereka.  REUTERS/Stringer
4 Larangan Saat Perayaan Cap Go Meh, Termasuk Potong Rambut dan Cuci Pakaian

Ada sejumlah larangan saat Cap Go Meh. Sebaiknya tidak dilakukan.


Tiga Pemuda Kabur saat Hendak Diperiksa Polisi di Bekasi, Ternyata Mau Begal

21 Januari 2024

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tiga Pemuda Kabur saat Hendak Diperiksa Polisi di Bekasi, Ternyata Mau Begal

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pemuda terduga begal di Jalan KH. Muchtar Tabrani, Bekasi Utara


Tawuran Antar Warga di Jatinegara Pakai Senjata Tajam dan Petasan

21 Januari 2024

Sejumlah calon penumpang KRL melihat tawuran warga di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Tawuran warga terjadi sekitar pukul 17.30 WIB dan membuat layanan KRL terhenti. ANTARA
Tawuran Antar Warga di Jatinegara Pakai Senjata Tajam dan Petasan

Beredar video pecah tawuran di Jatinegara Jakarta Timur, polisi benarkan adanya kejadian dan sudah ditangani Polsek Jatinegara.