TEMPO.CO, Jakarta - Soal penutupan Hotel Alexis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara itu harus menaati keputusan setelah tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) masing-masing tidak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terkait dengan tindak lanjut penutupan Hotel Alexis, Anies menuturkan akan memantau tempat hiburan itu setelah keputusannya dikeluarkan.
Baca: Pesan Ahok Jika Anies-Sandi Ingin Menutup Alexis
"Nanti kami akan pantau, karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menaati ketentuan dan kami memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.
Anies mengaku belum berkomunikasi dengan pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut. Anies mengaku akan melihat reaksi mereka lebih dulu. Namun Anies menyatakan posisinya jelas untuk menolak praktik prostitusi di Ibu Iota. Adapun dasar pencabutan izinnya adalah laporan masyarakat dan pemberitaan media.
Baca Juga:
Permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Keputusan tak memperpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata.