TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Triwisaksana mengatakan tidak akan ada rapat paripurna istimewa untuk menyambut pasangan Anies-Sandi. "Paripurna istimewa hanya imbauan," kata Triwisaksana di kantornya, Senin, 30 Oktober 2017.
Menurut Triwisaksana, rapat paripurna istimewa berisi penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal visi misi tak perlu diadakan karena Anies juga akan menyampaikan visi misinya dalam rapat paripurna peraturan daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah. Karena konteks kedua paripurna itu sama, maka kegiatan tersebut cukup dilakukan sekali.
Pelaksanaan paripurna istimewa, kata dia, bukan syarat wajib dari Kementerian Dalam Negeri sehingga tak ada sanksi bila tak melaksanakannya. Selain itu, pada era pemerintahan Joko Widodo yang saat itu terpilih sebagai Gubernur DKI 2012, penyampaian visi misi hanya dilakukan sekali pada rapat paripurna Perda RPJMD.
Baca: Kenapa DPRD Belum Jadwalkan Paripurna Istimewa Gubernur DKI?
"Pak Jokowi naik presiden, Pak Ahok gantikan. Itu belum ada rapat paripurna istimewa. Walaupun Pak Ahok dilantik di Istana, tidak ada rapat paripurna karena tidak ada surat edarannya," kata dia.
Mengingat rapat paripurna RPJMD adalah hal yang paling pokok bagi kepala daerah yang baru, Triwisaksana mengatakan Ketua DPRD DKI Prasetiyo Edi Marsudi meminta Anies mempersiapkan sebaik-baiknya pidato visi misi tersebut. Sebelum itu, Prasetiyo juga mempersilakan Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno, untuk mengadakan silaturahmi dengan anggota dan pimpinan fraksi.
Triwisaksana menjelaskan bahwa Prasetiyo sudah bertanya langsung tujuan pelaksanaan paripurna istimewa itu kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tujuan pelaksanaannya untuk harmonisasi antara gubernur dan DPRD.
"Nah kedua orang tokoh ini (Anies dan Prasetiyo) kan sudah harmonis. Tinggal DPRD DKI berharap gubernur melakukan silaturahmi untuk berjumpa dengan semua pimpinan dan anggota," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengeluarkan surat edaran untuk menggelar sidang paripurna setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Surat edaran nomor SE. 162/3484/OTDA itu diterbitkan pada 10 Mei 2017.