TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan menangkap pelaku penculikan berinisial SB. SB diduga kuat menculik anak dari Aminah, warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, lalu menjual anak berusia 3 tahun ini.
“Pelaku menjual si anak kepada pasangan suami-istri di kawasan Banten,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Dwiyono kepada wartawan, Senin, 30 Oktober 2017, soal kasus penculikan tersebut.
Aminah, 32 tahun, mulanya tidak menaruh curiga kepada pelaku. Aminah mengatakan SB merupakan kawan dari almarhum adiknya. “Dia pernah sekali menginap di rumah,” kata Aminah.
Baca: Video Penculikan Hoax, Siswi P Sempat Terpukul Dicap Pembohong
Senin, sekitar pukul 08.00 WIB, 23 Oktober 2017, SB mendatangi rumah Aminah. Pelaku meminta izin kepada Aminah untuk membawa anaknya dan membelikan jajanan. Karena pernah mengenal pelaku, Aminah mengiyakan permintaan SB. Si ibu kemudian menuju kamar mandi untuk mengisi bak air.
Setelah mengisi bak, Aminah menunggu kedatangan SB. Tapi, SB tidak kunjung kembali. Keesokan harinya, Aminah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. SB ditangkap di Ciranjang, Jawa Barat, pada Rabu, 25 Oktober 2017. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 1.700.000.
SB mengatakan khilaf karena membutuhkan uang. Setelah menculik anak tersebut, pelaku menjualnya kepada pasangan suami-istri di Banten dengan harga Rp 4 juta. Kepada pasangan ini, SB mengatakan si anak merupakan yatim piatu. “Uangnya saya gunakan untuk makan, beli hape, dan minuman keras,” kata SB.
Pelaku penculikan bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan minimal ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Rabu, 1 November 2017 untuk meralat kekeliruan penulisan pangkat Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terimakasih