TEMPO.CO, Tangerang - Pemerhati kebijakan pemerintah daerah, Ade Yunus, mendesak pemerintah mengusut proses perizinan pabrik petasan Kosambi, PT Panca Buana Cahaya Sukses, yang terbakar dan meledak hingga menewaskan 49 karyawan dan puluhan luka-luka pada Kamis, 26 Oktober 2017.
"Banyak kejanggalan, harus diusut tuntas proses perizinannya," ujar Ade Yunus, Senin, 30 Oktober 2017. Pengusutan, kata Ade, harus dilakukan dari sisi proses perizinan, pengawasan yang lemah, hingga adanya dugaan gratifikasi terkait dengan pemberian izin pada pabrik tersebut.
Ade mengatakan kejanggalan yang paling terlihat secara kasatmata, yakni pabrik petasan itu berada di tengah permukiman penduduk dan sekolah. "Bagaimana mungkin pabrik atau pergudangan berada dekat dengan kawasan pendidikan dan permukiman padat bisa diizinkan?" ujar Ade.
Saksikan: Keluarga Histeris Saat Jenazah Korban Pabrik Petasan Tiba
Hal ini, kata Ade, jelas terindikasi menyalahi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Oleh karena itu, selain bukti lemahnya pengawasan juga harus diusut tuntas dugaan gratifikasi terkait pemberian izin pada pabrik tersebut," ucap Ade.
Pengusutan, kata Ade, bisa dilakukan dari desa, camat yang diduga berani mengeluarkan SKDU, hingga pada proses perizinan UKL/UPL, IMB, hingga amdal yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno memastikan tidak ada gratifikasi atau sogok-menyogok dalam proses perizinan pabrik petasan itu. "Tidak ada," katanya.
JONIANSYAH HARDJONO