TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri. "Tadi malam sudah dibebaskan dan sudah ada yang langsung pulang ke Tolikara," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 31 Oktober 2017.
Menurut Argo, penangguhan penahanan ini sepenuhnya kewenangan penyidik. Penangguhan itu diberikan setelah pengacara menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Baca: Penyerangan Kemendagri, Pelaku Sudah Menunggu Dua Bulan
Suhardri Sumomoeljono, pengacara para tersangka, mengatakan tujuh kliennya langsung terbang ke Tolikara setelah keluar dari tahanan. Empat tersangka lagi saat ini masih di Jakarta untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Insiden penyerangan di kantor Kementerian Dalam Negeri terjadi pada 11 Oktober 2017. Puluhan pemuda dan mahasiswa menggelar unjuk rasa terkait dengan pemilihan kepala daerah di Tolikara. Pengunjuk rasa secara spontan bertindak anarkistis setelah keinginan mereka bertemu dengan menteri tidak bisa dipenuhi.
TAUFIQ SIDDIQ | SSN