TEMPO.CO, Jakarta - Hotel Alexis hari ini resmi berhenti sementara karena Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) miliknya telah habis per tanggal 30 Oktober 2017. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) belum dapat memproses permohonan perpanjangan TDUP untuk Hotel Alexis, termasuk Griya Pijat di dalamnya, karena disinyalir menyelenggarakan praktek prostitusi.
Manajemen Alexis Group hari ini melakukan jumpa pers dan mengatakan menerima keputusan Dinas PMPTSP serta berharap dapat melakukan audiensi terkait nasib izin usahanya. Dalam kesempatan itu, Manajemen Alexis sempat menyinggung ihwal kontribusi Hotel Alexis dalam pembangunan di DKI Jakarta dengan taat membayar pajak usaha.
"Kami membayar pajak sekitar 30 miliar dalam setahun," ujar juru bicara Alexis Group, Lina Novita di lantai 2 Hotel Alexis, Jalan R.E Martadinata No.1, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca: Setelah Hotel Alexis, Anies Janji Akan Tutup Bisnis Serupa
Lina mengatakan, pajak tersebut dihasilkan dari seluruh cabang usaha Alexis baik hotel, restoran maupun griya pijat. Selain menyinggung soal pajak, Lina juga menyinggung masalah nasib karyawan Alexis yang terpaksa dirumahkan.
Khusus untuk usaha hotel Alexis dan griya pijat, ada sekitar 150 karyawan yang dirumahkan. "Nasib karyawan sementara dirumahkan," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melanjutkan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sesuai dengan janjinya saat masa kampanye Pilkada DKI untuk menutup Alexis.Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Dinas PMTSP pada 27 Oktober 2017
Keputusan tidak memperpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Perda Nomor 2015, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.