TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Herlangga mengatakan musikus Marcello Tahitoe alias Ello dan rekannya, Diego Maradona Tampubolon, dapat menjalani rehabilitasi rawat inap. Alasannya, berdasarkan pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN), dua orang itu menderita ketergantungan narkotika jenis ganja. "Keduanya tidak terkait dengan jaringan pengedar narkoba," kata Herlambang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.
Meski begitu, jaksa mendakwa Ello dan Diego dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 dan 127 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Golongan I. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Menurut dia, dakwaan yang disampaikan jaksa sudah jelas dan sesuai dengan fakta. Peluang Ello menjalani rehabilitasi juga terbuka. "Semoga Ello dapat direhabilitasi, itu yang kami perjuangkan," kata Chris.
Baca: Sebelum Ello, Enam Artis Ini Juga Ditangkap karena Narkoba
Sidang akan dilanjutkan pada 7 November 2017 dengan agenda pembuktian dari jaksa. Rencananya, jaksa menghadirkan dua saksi dari kepolisian yang menangkap Ello dan Diego.
Sebelumnya, atas rekomendasi BNN, Ello sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 14 Agustus lalu. Chris mengatakan, selama menjalani proses rehabilitasi, Ello sudah memantapkan dirinya berubah menjadi lebih baik.
Ello dan Diego ditangkap Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Jakarta Selatan di Jalan Griya Kecapi, Jagakarsa, pada 6 Agustus 2017. Polisi menyita dua buah paket ganja yang masing-masing beratnya 1,11 gram dan 1,03 gram.