TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan orang tua lantaran mempekerjakan anak sehingga menjadi korban dalam kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, Banten."Kami analisa kembali (soal) perlindungan anak, nanti orang tuanya bisa kena," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Argo mengatakan penyidik kepolisian dapat mempidanakan orang tua yang mempekerjakan anak di bawah usia kemudian anak itu meninggal. Argo belum dapat memastikan, anak-anak yang bekerja di gudang petasan Kosambi itu lantaran keinginan sendiri atau dipaksa orang tua.
Terkait penyebab kebakaran pabrik petasan itu, Argo mengungkapkan, polisi telah memeriksa 23 orang, termasuk dua tersangka yakni pemilik gudang Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andria Hartanto.
Sementara itu, seorang tersangka lain, yakni tukang las bernama Subarna Ega, hingga hari ini belum diketahui keberadaannya. Polisi belum bisa memastikan apakah Subarna Ega termasuk korban meninggal dunia atau tidak. Polisi telah mendatangi keluarga Subarna Ega di Kabupaten Bandung namun pria itu belum kembali ke rumahnya.
ANTARA