TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Hotel Alexis mengklaim setiap tahun menyetor pajak sebesar Rp 30 miliar untuk kas daerah. Namun, setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tak lagi memperpanjang izin operasional Alexis, otomatis setoran itu tak bisa diberikan lagi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak gusar kehilangan pendapatan pajak dari Hotel Alexis itu."Kami ingin uang halal,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa malam, 31 Oktober 2017. “Kami ingin (pendapatan) dari kerja halal. (Prostitusi itu) enggak berkah.”
Hotel dan Griya Pijat Alexis resmi berhenti beroperasi karena tanda daftar usaha pariwisata miliknya berakhir per 30 Oktober 2017. Dinas Penanaman Modal tidak bersedia memperpanjang izin karena disinyalir tempat itu menyelenggarakan praktik prostitusi.
Baca: Dituduh Jadi Sarang Prostitusi, Ini Jawaban Jubir Hotel Alexis
Anies menuturkan telah mendapatkan mandat untuk menjalankan semua peraturan dan perundang-undangan. Untuk itu, ia berkomitmen menjaga mandat tersebut sebaik-baiknya, termasuk melarang praktik yang mengganggu ketertiban umum. "Jadi ini bukan soal Alexis. Ini soal pelanggaran. Siapa pun di tempat ini yang melakukan pelanggaran saya tindak," ucapnya.
Menurut Anies, Pemerintah DKI Jakarta memiliki kewenangan mengeluarkan izin atau menolak setiap permohonan izin usaha. Meskipun nanti manajemen Hotel Alexis mengajukan audiensi, Anies berkeras tidak akan memberikan izin. "Pokoknya kami akan tegas. Buktinya sudah cukup," katanya.