TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan hasil kesepakatan UMP DKI 2018 akan diumumkan hari ini, Rabu, 1 November 2017. Namun sejauh ini pembahasan upah belum mencapai kata sepakat karena masih ada sejumlah poin yang perlu dikaji.
Menurut Sandiaga, pembahasan cukup alot karena kalangan buruh berkeras pada angka Rp 3,6 juta. Angka itu berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka kerjakan sendiri. Sedangkan, berdasarkan survei yang digelar Dewan Pengupahan, diperoleh angka Rp 3,1 juta. "Angka yang sangat berbeda adalah di transportasi, listrik, dan aspek lain yang diyakini dalam survei KHL itu disepakati," ucapnya.
Sandiaga mengatakan perbedaan angka KHL itu sangat mungkin terjadi karena metodologi yang digunakan dalam survei tidak sama. Ia berjanji akan terus menjalin komunikasi untuk kepastian usaha bagi perusahaan, terlebih kondisi ekonomi saat ini sedang lesu. "Sekarang ekonomi betul-betul terlihat secara real dengan survei KHL ini landai. Kami ingin kebijakan yang diambil win-win (solution)," katanya.
Sandiaga menuturkan kebijakan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak hanya menyejahterakan pekerja, tapi juga memastikan kesempatan pekerjaan tanpa ada ancaman pemutusan hubungan kerja. "Itu bisa terjadi seandainya perusahaan tidak sanggup lagi atau pindah tempat dari Jakarta," tuturnya.
Sandiaga menjelaskan, kunci permasalahan tersebut adalah hubungan industrial yang baik. Perusahaan dengan serikat pekerja sama-sama mengembangkan usaha serta menciptakan lapangan kerja yang lebih baik. "Jadi itu yang akan kami putuskan, mudah-mudahan UMP (upah minimum provinsi) DKI 2018 sesuai dengan segala peraturan serta ketentuan," ujarnya.