TEMPO.CO, Bekasi - Serikat pekerja di Bekasi menuntut upah minimum 2018 naik 10 persen dari upah tahun ini. Upah minimum di Kota Bekasi saat ini sebesar Rp 3,6 juta dan di Kabupaten Bekasi Rp 3,5 juta. Jika mereka ingin naik 10 persen, nilai upah minimum dua daerah tersebut sebesar hampir Rp 4 juta. "Formulasinya adalah hidup layak di Bekasi, bukan dari peraturan," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi Raya Abdullah, Rabu, 1 November 2017. "Kami akan memperjuangkannya."
Abdullah berujar, upah rendah mempengaruhi daya beli masyarakat. Dengan begitu, perekonomian akan stagnan jika penghasilan masyarakat rendah. Sebab, buruh bagian dari konsumen layaknya masyarakat umum. "Ketika upah pekerja tidak dikatrol, daya beli masyarakat akan rendah," ucapnya.
Selain itu, buruh menjadi ujung tombak produsen dalam produksi. Karena itu, buruh tak mau diberi upah murah, sedangkan perusahaan menuntut produksi semaksimal mungkin tanpa melihat kesejahteraannya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bekasi Purnomo Narmiadi menuturkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan diperkirakan sebesar 8,71 persen dari upah minimum tahun ini. "Rumusnya sudah jelas dalam peraturan tersebut," katanya. "Saat ini, dewan pengupahan masih melakukan pembahasan."