TEMPO.CO, Jakarta - Diduga menjadi perantara jual-beli cairan rokok elektronik atau liquid vape yang mengandung narkoba jenis cannabinoid, seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, MGL, 40 tahun, ditangkap Tim Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. MGL ditangkap di kediamannya di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Bali, pada Kamis, 26 Oktober 2017.
“Dia tinggal di Bali bersama istrinya,” kata Wakil Direktur Dittipidanarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar John Turman Panjaitan, di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
MGL ditangkap setelah tim Bareskrim Polri melakukan pembelian terselubung terhadap 4.140 mililiter liquid vape merek Dvtch melalui aplikasi online. Polisi membeli cairan tersebut dari toko bernama Hardcorevapers yang berada di Belanda melalui MGL sebagai perantara. Sebelumnya, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta untuk mengawasi kedatangan paket tersebut.
Baca: BNN Sebut Magic Mushroom Mulai Jadi Pilihan Pengedar Narkoba
Setelah diterima, polisi kemudian membawa paket vape tersebut ke kantor Ditnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan liquid vape tersebut mengandung cairan narkotika jenis cannabinoid.
Polisi akhirnya bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap MGL di Bali. “Yang terkandung (dalam liquid vape) itu cannabinoid turunan dari ganja,” ujarnya.
Menurut dia, sasaran dari penjualan liquid vape ini adalah kalangan anak muda khususnya mahasiswa. Polisi, kata John, saat ini masih melakukan pengejaran terhadap D yang bekerja sebagai sales dan marketing toko Harcorevapers di Belanda. Akibat perbuatannya, MGL akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 113 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. “Kalau di Belanda kan legal, kalau di sini enggak boleh, makanya kami tangkap," tuturnya.