TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mendatangi Hotel Alexis, Rabu siang untuk menyelidiki status pekerja asing di hotel itu. Disnakertrans DKI bermaksud mengecek data 104 perempuan asing yang bekerja di Hotel Alexis.
"Kami akan mengecek berkas-berkas data karyawan," kata Pengawas Disnakertrans DKI Jakarta Dikki Susendi di di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu, 1 November 2017.
Dikki datang bersama satu orang petugas wanita Disnakertrans lain pada pukul 13.40 WIB. Selang setengah jam kemudian, dua petugas lain datang menyusul. "Nanti akan kami beritahukan hasilnya usai pemeriksaan berkas," kata dia.
Dikki mengatakan Disnakertrans DKI akan mengecek kepastian data-data 104 perempuan asing yang disebut bekerja di sana.
Baca: Penampakan Lantai 7 Hotel Alexis Disebut-sebut `Surga` Lelaki
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap Hotel Alexis telah mempekerjakan 104 pekerja asing. Para pekerja itu memiliki izin namun masa berlaku izin itu otomatis berakhir bersamaan dengan ditutupnya Hotel Alexis dan griya pijatnya.
Anies merinci jumlah pekerja tersebut, di antaranya 36 orang berasal dari Cina, 57 orang dari Thailand, 5 orang dari Uzbekistan, dan 2 orang dari Kazakhstan. Sedangkan empat orang lagi tidak disebutkan asalnya dari mana.
Menurut Anies, jika pekerja asing itu tidak memiliki izin maka mereka menjadi ilegal dan itu akan menjadi urusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.