TEMPO.CO, Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana umum, seperti ganja, obat terlarang, senjata api rakitan, hingga uang palsu, pada Rabu, 1 November 2017. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Hartoto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah adanya penetapan atau putusan untuk barang bukti jenis tertentu, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, untuk perkara yang terkait dengan barang bukti tersebut, juga tetap terus diperiksa karena bukan berarti dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti perkara dianggap selesai. Semua tetap diperiksa dengan menghadirkan contoh yang sudah disisihkan sebagai barang bukti.
"Ini pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, dimusnahkan," katanya kepada Tempo, di Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rabu, 1 November 2017.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya 2.604.744.0773 gram daun ganja, 470.7816 gram sabu, obat terlarang dengan jenis trihexyphenidyl sebanyak 1.341 butir, dua botol plastik berisikan hexymer sebanyak 1.742 butir, dan extacy 20 butir. Kejari juga memusnahkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.901 lembar, uang Rp 50 ribu sebanyak 194 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 230 lembar, dan uang mainan pecahan Rp 100 ribu dua lembar serta uang dolar U$ 100 sebanyak 796 lembar. Sejumlah 14 senjata api rakitan juga dimusnahkan dalam acara itu.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Bogor merampas segala barang bukti yang dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. "Kami eksekusi ada ganja, sabu, juga ada senpi rakitan, dan uang palsu," ujarnya.
Bambang menyampaikan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Bogor sejak 2015 sampai 2017. "Banyak karena menunggu eksekusi kasusnya, terutama berkaitan dengan masalah ganja, hampir 2 ton. Hari ini sebetulnya kita musnahkan sampel saja karena jumlahnya banyak," tuturnya.