Ia mengatakan keduanya saling bertukar informasi soal reklamasi setelah Annies-Sandi resmi dilatik dua pekan lalu.
Baca juga: Jusuf Kalla: Pulau Reklamasi yang Telah Terbangun Diteruskan
"Selama dua minggu Pak Anies-Sandi 'kan pasti banyak masukan-masukan, saya pun dapat masukan dari berbagai pihak," ujar Sudirman di Balai Kota Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Menurut Sudirman, ada tiga hal yang dibicarakan dengan Anies-Sandi perihal reklamasi.
Pertama, hal yang dibahas adalah aspek legalitas reklamasi pulau tersebut. Menurut Sudirman, ada hal yang mesti ditata ulang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait proyek reklamasi.
Baca Juga:
Hal kedua yang mereka bahas adalah soal pengambilan keputusan yang harus berdasarkan kajian komprehensif. Sudirman sempat menyarankan agar kajian komprehensif tersebut harus dipercepat.
"Artinya, mulai dari seluruh aspek dari legal, lingkungan, komersial, sampe pemanfaatan ke depan itu harus dikaji ulang," ujar Sudirman.
Ketiga, Sudirman juga sempat menanyakan nasib dua pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun, yaitu Pulau C dan D.
Menurut Sudirman, soal pemanfaatan dua pulau reklamasi itu perlu kajian yang mendalam. Pasalnya, Sudirman mangatakan reklamasi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007. Sehingga segala bentuk keputusan harus mengacu pada UU tersebut.
"Ada juga yang menyarankan untuk dibuat tim khusus karena saya kira penting juga. Jadi, saya punya keyakinan bahwa mereka berdua, dan sebetulnya ini tidak ada kebutuhannya untuk buru-buru karena isunya sudah jadi kontroversi publik. Makanya harus lebih hati-hati," ujar Sudirman menjelaskan pertemuannya dengan Anies Baswedan membahas soal reklamasi Teluk Jakarta.