TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait perizinan proyek reklamasi teluk Jakarta. Dalam gelar perkara itu, penyidik akan membeberkan hasil penyelidikannya untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan lakukan gelar mungkin dalam satu atau dua hari ke depan. Saya akan meminta tim untuk kembali kemudian akan lihat hasilnya maksimal atau tidak. Ketika tidak maksimal, apa kendalanya untuk mengolek data. Apa kesulitan dalam mengakses, apa kesulitan dalam berkomunikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 November 2017.
Adi menuturkan, setelah dilakukannya gelar perkara itu, penyidik bisa menaikkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan. "Kalau ada kesulitan kita coba dengan data yang ada, apakah memang bisa kita lakukan pentahapan yang lebih tinggi, yaitu dari lidik ke sidik," ucap dia.
Baca: Bertemu Anies-Sandi, Sudirman Said Soroti Tiga Topik Reklamasi
Adi juga mengatakan, penyidik juga harus memiliki data yang lengkap untuk menuju tahap penyidikan. Sebab, ketika memasuki tahap penyidikan, prosesnya bersifat pro justitia atau terikat hukum.
"Jadi orang yang dipanggil wajib hadir dan memberikan data ketika diminta karena proses penyidikan itu segala sesuatu harus didasari undang-undang," kata Adi.
Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana dalam perizinan dan pengelolaan reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017 lalu. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan diberitakan akan mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi.
Dalam mengusut perkara reklamasi Teluk Jakarta ini, polisi berencana memakai Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.