JAKARTA - Kedutaan Besar Korea melaporkan kasus penculikan yang melibatkan warganya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 1 November 2017. Pelaporan itu dilayangkan setelah salah satu warganya diduga diculik dari Korea Selatan dan dibawa ke Jakarta.
Dalam surat pelaporannya, Kedubes Republik Korea menyebutkan ada warganya bernama KJ, 10 tahun, yang diculik oleh Baik Jong Woon. Kedubes Republik Korea melaporkan kejadian ini untuk mewakili keluarga Join yang saat ini tengah berada di Korea Selatan.
"Kami dengan hormat memohon lebih lanjut untuk bantuan dari Polda Metro Jaya agar dapat menyelidiki dan bertindak sesegera mungkin mengingat korban yang masih merupakan anak di bawah umur," kata Atase Kepolisian dan Konsul Kedubes Republik Korea Jeong Jicheon dalam laporannya.
Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan membenarkan pelaporan tersebut.
"Sementara kami terima pelaporannya di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan tim Jatanras sudah kami kerahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 November 2017.
Hendy mengatakan, berdasarkan hasil analisa penyidik Jatanras Ditreskrimum, diduga pelaku penculikan ini lebih dari satu orang.
"Pelaku yang di Indonesia ada dua orang," kata Hendy. Keduanya diduga merupakan warga negara Korea Selatan. Hendy juga menduga korban penculikan lebih dari satu orang.