TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Rp 300 ribu per 1 Januari 2018. Selain menaikkan UMP, Anies memberikan fasilitas lain untuk pekerja, seperti transportasi gratis dan kartu potongan harga untuk berbelanja di pasar.
“Kenaikan UMP kali ini adalah salah satu kebijakan untuk memastikan biaya hidup di Jakarta terjangkau,” ucapnya di Balai Kota, Rabu, 1 November 2017.
Pertimbangan Anies untuk menaikkan UMP berdasarkan inflasi pada periode September 2016-2017 sebesar 3,2 persen dan pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen. “Dengan begitu, kita menetapkan UMP di Jakarta untuk 2018 Rp 3.648.035, yang sebelumnya Rp 3.335.000,” ujarnya.
Selain itu, Anies mengatakan akan membagikan kartu bagi pekerja dengan penghasilan minimum untuk mendapatkan fasilitas gratis menggunakan bus Transjakarta dan potongan harga di pasar jaya. “Jadi satu sisi kita akan naikkan UMP, satu sisi kita akan turunkan biaya hidupnya,” katanya.
Menurut Anies, kebijakan pertama ini merupakan kebijakan yang adil bagi pekerja dan pengusaha di tengah perekonomian yang sedang lesu. “Ini akan membantu bagi buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian,” ujarnya.
Anies menganggarkan subsidi biaya pangan untuk 2018 sebesar Rp 685 miliar. Dia juga menuturkan akan menaikkan Kartu Jakarta Pintar dengan besaran transfer Rp 560 miliar.