TEMPO.CO, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit Polri masih belum mengetahui keberadaan Subarna Ega, pria yang bekerja sebagai tukang las dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri R. Said Sukanto Komisaris Besar Edy Purnomo mengatakan belum bisa memastikan apakah Subarna menjadi salah satu korban tewas atau tidak. "Belum tahu juga karena belum teridentifikasi," katanya pada Rabu, 1 November 2017.
Hingga kemarin, sudah 32 jenazah yang telah diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga masing-masing. Tersisa 13 jenazah dan 4 kantong jenazah berisi bagian tubuh. Menurut Edy, jenazah dengan bagian tubuh terpisah-pisah itu akan sulit diidentifikasi. Khususnya, tambah dia, untuk mengecek apakah Subarna ikut menjadi korban tewas atau tidak.
Pada Sabtu pekan lalu, polisi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka terkait insiden ini. Mereka adalah pemilik pabrik, Indra liyono, Direktur Operasional pabrik, Andri Hartanto, dan tukang las pabrik, Subarna Ega.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Subarna bukanlah karyawan pabrik. Ia tukang las yang disewa untuk membuat atap di gudang penyimpanan bahan baku petasan. Bahan baku itu beratnya mencapai 4 ribu kilogram.
Menurut Argo, keterangan tentang Subarna ini diperoleh dari rekan kerjanya bernama Khusnul. "Dia (Khusnul) bertugask mengambilkan kawat untuk Subarna," kata Argo.
Kebakaran pabrik petasan dan kembang api milik PT Panca Buana Cahaya di Kosambi, Tangerang, Banten, itu terjadi 26 OKtober 2017 pagi. Pabrik yang baru beroperasi dua bulan tersebut memiliki sekitar 100 karyawan. Jumlah korban meninggal sebanyak 51 orang.