TEMPO.CO, JAKARTA - Tim Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidanarkoba) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menangkap SS, 28 tahun, ASD, 27 tahun, VAZ, 22 tahun, dan AF, 22 tahun 28 September lalu. Mereka ditangkap sebagai komplotan yang memproduksi tembakau sintetis jenis baru bernama omega tiga dan cairan rokok elektrik atau liquid vape narkotika. Tembakau jenis ini dijual seharga Rp 250 ribu per saset kecil dengan bahan dasar yang diimpor dari Shanghai, Cina.
Menurut Wakil Direktur Dittipidanarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar John Turman Panjaitan tembakau ini berbahan dasar sama dengan tembakau Hanoman. Namun, dosis serbuk cannabinoid yang dicampurkan dalam tembakau sintetis omega tiga lebih besar daripada hanoman, sekitar 500 mililiter. Dimana dalam tembakau Hanoman, serbuk cannabinoid yang dicampur hanya sekitar 100 mililiter.
Baca Juga:
"Ini (omega tiga) lebih keras, dua kali hisap langsung ambruk," kata John di kantor Badan Narkotika Nasional Jakarta Timur, Rabu, 1 November 2017.
Simak: KPK Kembalikan Dua Penyidik Polri
Penangkapan berawal dari kerjasama Tim Subdit I Dittipidanarkoba Bareskrim dengan pihak bea cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kerjasama tersebut bertujuan untuk melakukan control delivery terhadap kiriman paket berisi 300 gram serbuk putih yang diduga mengandung narkotika FUB-AMB. Jenis narkotika tersebut, kata John, termasuk ke dalam golongan cannabinoid sintetik.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap penerima paket, SS, di gedung Office 88 lantai 10, Kasablanka, Jakarta Selatan. Dari pengakuannya, SS diminta untuk menerima paket dan memberikannya kepada ASD. ASD kemudian ditangkap di kediamannya di Asta Residence, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil interogasi, ASD mengaku bahwa serbuk tersebut merupakan bahan baku yang diimpor dari Shanghai, China.
Bahan baku tersebut rencananya akan diberikan kepada VAZ dan AF sebagai pengolah. Mereka kemudian ditangkap di dua tempat yang berbeda, dimana VAZ ditangkap di Jalan Kalimantan, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Sementara AF ditangkap di Jalan Tebet Timur Dalam 2, Jakarta Selatan. Dari tangan para tersangka, Kepolisian menyita 1.404 gram serbuk bahan baku, 608 gram tembakau, cairan kimia etanol, timbangan, serta alat produksi lainnya. "Mereka akan dijerat Undang-undang no. 35 tahun 2009 soal kepemilikan dan penyebarluasan narkotika," kata John. "Ancamannya 20 tahun penjara."
ADAM PRIREZA