TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap dua penculik anak warga negara Korea Selatan pada Rabu malam, 1 November 2017. Kedua penculik sebelumnya membawa KH, 10 tahun, dari Korea Selatan ke Jakarta.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Krimina Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, salah satu penculik, yakni Baik Jong Woon di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan. “Jadi kami mengamankan pelaku di dua lokasi, pertama di salah satu hotel Sudirman,” kata dia, Rabu malam, 1 November 2017.
Simak: Polisi Berjanji Temukan Penculik Anak di PGC
Di lokasi tersebut, polisi menemukan KH bersama satu anak lainnya yang diduga juga diculik pelaku. Polisi juga menangkap pelaku lainnya, Sea Song Woon, di Bandara internasional Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten. Sebelum ditangkap, Sea yang merupakan Warga Negara Korea Selatan diduga hendak kembali ke negara asalnya.
KH diculik di Korea Selatan oleh kedua pelaku yang merupakan WNA Korea Selatan pada 24 Oktober 2017 lalu. Keduanya melakukan penculikan untuk meminta uang tebusan kepada orang tuanya. Saat ini, kedua pelaku penculik diamankan di Polda Metro Jaya. “Pelaku masih kami interogasi. Besok pagi akan kita koordinasikan dengan pihak Kedutaan Besar maupun polisi Korea Selatan, mungkin untuk dideportasi,” kata Hendy.
ZARA AMELIA