TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil menyelamatkan dua bocah berkewarganegaraan Korea Selatan yang menjadi korban penculikan. Penculik menyekap dua bocah itu di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan. “Satu pelaku kami tangkap di tempat itu,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Rabu, 1 November 2017.
Menurut Hendy, di apartemen tersebut, polisi membekuk satu penculik bernama Baik Jong Woon. Sedangkan satu lagi yang bernama Sea Song Woon diringkus di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Sea Song diduga hendak terbang ke Korea Selatan.
Baca: Warga Korea Diculik dan Dibawa ke Jakarta, Kedubes Lapor Polda
Penculikan ini sebelumnya dilaporkan Kedutaan Besar Korea Selatan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, seorang bocah berusia 10 tahun diculik dari negaranya. Pelaku kemudian membawa korban ke Jakarta. "Kami dengan hormat memohon lebih lanjut untuk bantuan dari Polda Metro Jaya agar menyelidiki dan bertindak sesegera mungkin mengingat korban adalah anak di bawah umur," kata Atase Kepolisian dan Konsul Kedutaan Besar Republik Korea Selatan, Jeong Jicheon, dalam laporannya.
Hendy mengatakan kasus ini terjadi pada 24 Oktober 2017. Pelaku meminta orang tua korban membayar uang tebusan. Setelah mendapat laporan itu, Hendy beserta anak buahnya segera bergerak. Mereka mendapati pelaku berada di Apartemen Fraser Residence Sudirman.
Di tempat yang sama, selain bocah berkewarganegaraan Korea Selatan yang dilaporkan hilang, polisi menemukan satu bocah lain. Diduga bocah tersebut juga merupakan korban penculikan. Keduanya telah diserahkan pada Kedutaan Besar Korea Selatan. “Pelaku masih kami interogasi,” ucapnya.