TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) menarik dukungannya untuk Anies-Sandi terkait dengan penetapan upah minimum Provinsi DKI atau UMP Jakarta 2018.
Besaran UMP Jakarta 2018 sebesar Rp 3,648 juta per bulan. "Gubernur DKI Jakarta sudah cederai janji, maka FSP KEP menyampaikan turut berduka yang mendalam dan keprihatinan yang luar biasa terhadap keputusan tentang UMP DKI Jakarta 2018," ucap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP Siruaya Utamawan dalam siaran tertulisnya, Kamis, 2 November 2017.
Siruaya mengatakan koalisi buruh Jakarta sangat kecewa dengan putusan gubernur dalam penetapan UMP DKI 2018. Sebab, dengan ditetapkannya UMP DKI itu, ia memandang Anies sudah mengingkari kontrak politik dengan buruh saat kampanye.
Baca: UMP DKI 2018 Ditetapkan, Ini Janji Gubernur Anies Baswedan
Vice President Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan Gubernur Anies tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 277 Tahun 2016 tentang UMP 2017. Pergub tersebut memutuskan besaran dan proses UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Ia menilai janji Anies-Sandi hanya manis di bibir saat berkampanye di hadapan buruh. Mereka, ujar Siruaya, menjanjikan nilai kenaikan UMP DKI akan ditetapkan lebih tinggi daripada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. "Kenyataannya sekarang, janji tersebut sangat pahit saat penetapan UMP DKI Jakarta," tuturnya.
Menurut Siruaya, keputusan Anies terkait dengan UMP Jakarta 2018 akan mengundang ribuan buruh bergerak ke Balai Kota dan Istana Negara pada 10 November 2017. FSP KEP bersama KSPI, kata dia, akan terus melakukan perlawanan dan berjuang, baik di lapangan maupun lewat hukum.