TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan anak berkewarganegaraan Korea Selatan. Dua penculik ditangkap. Ternyata pelaku dan korban saling kenal. “Mereka masih bersudara,” kata Kepala Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Kamis, 2 November 2017.
Dua penculik yang ditangkap itu bernama Sea Song Woon dan Baik Jong Woon. Sea Song dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang bersama dua orang anak perempuan ke Korea Selatan, kemarin. Sedangkan Baik Jong Woon diringkus di apartemen Fraser Residence, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. "Tidak ada perlawanan saat ditangkap," ujar Hendy.
Di Fraser Residence, polisi menemukan korban, KH, 10 tahun. Selain itu ada satu anak lagi yang sepantar dengan korban. Belakangan diketahui bocah laki-laki itu adalah anak Baik Jong. Dia sengaja dibawa untuk menemani KH. “Korban tidak merasa diculik,” kata Hendy.
Baca: Polisi Ringkus Dua Penculik Bocah WNA Korea
Berdasarkan laporan, penculikan terjadi 24 Oktober 2017. Korban diajak berlibur ke Bali oleh dua pelaku. Orang tua tidak curiga karena pelaku masih saudara. Apalagi pelaku membawa serta anak-anak mereka.
Sehari setelah korban pergi, Baik Jong menghubungi orang tua korban untuk meminta tebusan. Pada hari itu juga, orang tua korban mentransfer uang sebesar 50 juta won atau sekitar Rp 599, 5 juta. Selanjutnya pada 31 Oktober 2017, orang tua kembali mengirim uang 100 juta won atau sekitar Rp 1,1 miliar. "Pelaku manfaatkan anak-anaknya untuk mengajak KH berlibur ke Bali," kata Hendy.
Penculikan anak ini dilaporkan oleh Kedutaan Besar Korea Selatan ke Polda Metro Jaya pada 1 November 2017. Dalam laporan disebutkan, seorang bocah berusia 10 tahun diculik dari negaranya. Pelaku kemudian membawa korban ke Jakarta. "Kami dengan hormat memohon lebih lanjut untuk bantuan dari Polda Metro Jaya agar dapat menyelidiki dan bertindak sesegera mungkin mengingat korban adalah anak di bawah umur," kata Atase Kepolisian dan Konsul Kedubes Republik Korea Selatan Jeong Jicheon dalam laporannya.