TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta diduga menerima sejumlah uang setiap bulannya dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.
"(Dari) Percakapan tim kami dengan PKL, (mereka) mengaku membayar Satpol PP," kata Adrianus di kantor Ombudsman, Kamis, 2 November 2017. Menurut dia, besaran uang yang diterima Satpol PP dari seorang pedagang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 8 juta setiap bulan.
Uang tersebut, ucap Adrianus, diberikan lewat perantara atau orang ketiga, yang merupakan preman atau anggota organisasi kemasyarakatan. "Kalau dulu dilakukan langsung oleh PKL ke Satpol PP," tuturnya.
Adrianus menyebut uang tersebut diberikan agar Satpol PP tidak melakukan penggusuran. Hasil investigasi tim Ombudsman juga mengungkap bahwa Satpol PP memfasilitasi lokasi berdagang di tempat yang tak seharusnya serta bersekongkol dengan preman dan ormas untuk mendapatkan keuntungan.
Potensi maladministrasi itu, kata Adrianus, berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dan kebijakan pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian. "Pengawasan dan koordinasi di lingkungan pemerintah provinsi dalam penertiban PKL belum optimal," ucap Adrianus.
Kepala Subbagian Umum Satpol PP DKI Jakarta Lusi Andayani mengaku sudah mengantisipasi adanya kegiatan pungutan liar dan maladministrasi yang dilakukan anggotanya terhadap PKL, seperti pengawasan internal dan peringatan. "Tentang disiplin kami beri peringatan. Bila masih melanggar aturan, kami kasih tindakan disipliner," kata Lusi.
Ombudsman melakukan investigasi terkait dengan penataan PKL yang rawan praktik maladministrasi pada 9-10 Agustus 2017. Investigasi dilakukan di enam lokasi, yakni Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, wilayah Kecamatan Setiabudi, dan sekitar Mal Ambassador. Metode yang dipakai adalah investigasi tertutup, wawancara tertutup, dan analisis peraturan perundang-undangan.
FRISKI RIANA