TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali membongkar puluhan bangunan ilegal yang berdiri di lahan negara jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undang Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan pembongkaran dilakukan mulai November sampai Desember 2017.
"Berdasarkan pendataan ada 57 bangunan liar berdiri di lahan milik PUPR di Puncak yang harus sudah dibongkar pada November ini," kata Agus, Kamis, 2 November 2017. Pembongkaran dilakukan, kata Agus, agar rencana pelebaran ruas jalan Puncak oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berjalan sesuai rencana.
Menurut Agus, bangunan liar yang menjadi target eksekusi pembongkaran adalah bangunan toko, kios, dan rumah warga yang non-PKL di atas lahan milik Kementerian PUPR di kawasan Puncak.
Agus mengatakan, agar pelaksanaan pelebaran kedua ruas di jalur Puncak sekaligus penataan kawasan Puncak dapat dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bogor terlebih dahulu melakukan penertiban bangunan liar dan PKP di sepanjang jalur puncak.
"Penertiban pertama sudah dilakukan, yakni membongkar ratusan PKL dari Gadog hingga simpang Taman Safari Indonesia (TSI)," ucap Agus. Namun, kata Agus, untuk penertiban tahap dua di kawasan Puncak dari simpang TSI hingga Puncak Pass, pemerintah Bogor akan terlebih dulu berfokus untuk membongkar non-PKL, seperti toko, ruko, rumah makan, dan rumah warga yang bangunannya permanen.
"Sedangkan untuk ratusan lapak PKL rencananya akan dibongkar setelah Pemkab Bogor selesai menyiapkan lahan untuk relokasi PKL yang dibongkar," kata Agus.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Dace Supriyadi mengatakan, berdasarkan pendataan sementara, jumlah bangunan liar dan kios PKL yang beroperasi dari kawasan KFC hingga Puncak Pass perbatasan Cianjur diperkirakan lebih dari 1.315 unit.
"Data sementara yang kita kantongi yang masuk kategori kios atau lapak PKL jumlahnya lebih dari 882 unit, sedangkan bangunan liar sebanyak 493 unit," kata Agus.
Dari 882 unit lapak atau kios PKL yang masuk zona tahap dua pembongkaran PKL ini, ada 795 PKL yang ber-KTP Bogor. "Akan tetapi data jumlah bangunan liar dan PKL yang kami data, angka tersebut bisa saja naik (bertambah banyak) atau berkurang, karena kami masih melakukan verifikasi," ucap Agus.
Data tersebut sangat penting dan wajib dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bogor karena nantinya dalam melakukan penataan kawasan Puncak, pemilik bangunan itu yang akan mendapat prioritas menempati kios di tempat relokasi guna menampung PKL yang lapak dan kiosnya dibongkar untuk pelebaran di kedua ruas Jalan Raya Puncak.
"Karena pemerintah pusat memiliki program pelebaran kedua ruas jalur Puncak, makan Pemkab Bogor pun sekalian melakukan penataan kawasan Puncak dan kedua program ini diharapkan bisa menjadi antisipasi kemacetan," kata Agus.
M. SIDIK PERMANA