JAKARTA - Polisi akan menjemput paksa Agung, pengemudi mobil Daihatsu Xenia putih yang menerobos Operasi Zebra Kepolisian Resor Tangerang, di rumahnya di kompleks Garuda, Tangerang.
Menurut Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, pihak kepolisian lalu lintas Tangerang akan melakukan penindakan terhadap pengemudi.
"Akan dilakukan denda tilang maksimal atas pelanggaran lalu lintas," kata Halim saat dihubungi Tempo, Jakarta, pada Kamis, 2 November 2017.
Carissa Grani, pemilik mobil sebelumnya, sudah menjual kendaraannya ke showroom IEBBIE di Pamulang, Tangerang. Setelah dikonfirmasi oleh polisi, pihak showroom mengatakan telah menjual mobil itu ke pembeli bernama Agung.
"Pelat nomornya palsu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga mati," ujar Halim.
Menanggapi hal ini, Carissa telah mengirimkan surat pemblokiran ke samsat. Hal ini bertujuan untuk menghindari pemilik sekarang melakukan balik nama menggunakan nama Carissa Grani.
"Langkah berikutnya oleh Satlantas Polres Metro Tangerang adalah melakukan pemblokiran terhadap kendaraan tersebut.”
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver menerobos razia kepolisian. Operasi Zebra perdana tersebut digelar oleh Kepolisian Resor Metro Tangerang pada Rabu, 1 November 2017.
Dalam video, terlihat mobil Xenia putih itu ditahan oleh beberapa orang anggota polisi. Pengemudi pun tidak bergeming dan tetap memaksa untuk menerobos.
Mobil kabur dan melaju dengan kecepatan tinggi. Tidak ada petugas yang menjadi korban dalam penerobosan itu.