TEMPO.CO, Jakarta - Deddy Herlambang, pengamat transportasi, menjelaskan, analisis dampak lalu lintas (andalalin) harus dilakukan untuk semua proyek pembangunan infrastruktur agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas. "Termasuk untuk proyek rehabilitasi," kata Deddy kepada Tempo, Kamis, 2 November 2017.
Deddy menyebutkan, seharusnya tetap dilakukan kajian andalalin meski hanya pemugaran bangunan.
"Kalau direhab pasti ada tambahan demand, jadi harus tetap dilakukan proses andalalin," kata dia.
Jika tidak analisis dampak lalu lintas bakal terjadi kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas yang parah.
Deddy mencontohkan, beberapa proyek pemugaran di Jakarta yang tidak memiliki andalalin, antara lain di Stasiun Kebayoran dan Stasiun Palmerah.
"Itu belum ada andalalin-nya sehingga in flow/out flow site stasiun kurang analisis terhadap arus lalu lintas jalan," kata dia.
Demikian pula dengan Stasiun Tanah Abang, di mana tutup-buka pagar di stasiun itu bebas.
Menurut Deddy, kewajiban andalalin diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pengaturan Pasal 99 menyebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan andalalin.
Proyek BUMN atau BUMD tanpa andalalin memang kerap ditemukan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada sepuluh proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta yang tidak melalui proses andalalin.
Anies mengatakan proyek pembangunan tanpa andalalin tersebut telah menimbulkan kemacetan yang tidak pernah diantisipasi sebelumnya. Kemacetan itu menimbulkan kerepotan tersendiri bagi pemerintah daerah dan warga Jakarta.
"Kemacetan tersebut sudah tidak bisa ditoleransi lagi," kata Anies Baswedan.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyebutkan harus menurunkan banyak personel di titik pembangunan infrastruktur yang tidak melalui proses andalalin.
"Banyak personel yang harus kita turunkan," ujar Halim pada Kamis, 2 November 2017.
Menurut Halim, akibat dari tidak adanya andalalin, yaitu munculnya tiga masalah lalu lintas sekaligus, yaitu kemacetan, kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas.
"Kemarin sudah kita paparkan kepada gubernur," kata Halim, "Provinsi akan mengkaji baiknya ke depan bagaimana."
Halim mengatakan proyek pembangunan yang tidak memenuhi andalalin adalah jalan layang Cipinang, layang Bintaro, layang Pancoran, underpass Matraman, underpass Mampang, underpass Kartini, simpang susun jalan tol Antasari, MRT Cawang Dukuh Atas, MRT Rawamangun, dan MRT Lebak Bulus.
"Titik-titik ini rawan kemacetan lalu lintas," katanya.
DEWI NURITA | TAUFIQ SIDDIQ